Dari SPBU hingga Permukiman Warga, Satresnarkoba Polres Tanah Laut Bongkar Jaringan Sabu di Tanah Laut
HABARKALIMANTAN – Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Dalam operasi yang digelar Senin (2/2/2026) malam, petugas mengamankan tiga pria yang diduga berperan sebagai pengedar.
Pengungkapan pertama dilakukan sekitar pukul 20.30 WITA di sebuah SPBU Desa Gunung Raja, Kecamatan Tambang Ulang. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni Hendrik Gunanto alias Hendrik dan Novi Sulistiyo alias Novi.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Satresnarkoba Polres Tanah Laut melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 10,11 gram yang disimpan di dalam kendaraan pelaku. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa plastik klip, botol, kantong plastik hitam, dua unit telepon genggam, serta satu unit mobil Xenia putih bernomor polisi DA 1409 CT.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Novi mengaku telah menitipkan dua paket sabu kepada tersangka lain, Dian Yudiana alias Dian. Berbekal pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan.
Pada malam yang sama sekitar pukul 22.00 WITA, Satresnarkoba Polres Tanah Laut kembali mengamankan Dian Yudiana di depan rumahnya di Komplek Liang Anggang Permai, Desa Liang Anggang, Kecamatan Bati-Bati. Dari lokasi tersebut, petugas menyita dua paket sabu dengan berat bersih 9,60 gram, satu lembar kantong plastik hitam, serta satu unit telepon genggam.
Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Tanah Laut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman berat.
Kapolres Tanah Laut melalui Kasat Narkoba Iptu M. Firmansyah Baso menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Polres Tanah Laut, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas guna menyelamatkan generasi muda serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.

