BerandaHabar BanjarbaruDiberikan Waktu 3 Bulan...

Diberikan Waktu 3 Bulan Untuk Bongkar Kandang Ternaknya, Peternak Babi Ini Mengeluh

Terbaru

Banjarbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar rapat diskusi bersama 21 peternak babi, terkait keluhan masyarakat dengan adanya bau kandang babi yang menganggu sekitar, di Aula Satpol PP Banjarbaru, Senin (13/5/24).

Diketahui lokasi bangunan Kandang Babi ini berada di Jalan Pandarapan RT 34, RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, dan tidak jauh dari kampus UIN Antasari Banjarbaru.

Tony Adrian Selaku peternak babi mengatakan, pihaknya keberatan dengan waktu yang diberikan oleh Satpol PP.

“Kami dikasih waktu 3 bulan, mulai dari bulan ini hingga Agustus nanti, itu yang membuat kami sangat perihatin betul, karena yang kami pelihara ini mahkluk hidup, mulai dari pindah, cari tempat, beli tanah, bangun kandang butuh waktu,” ucapnya.

Tony melanjutkan, bahwa mereka tidak meminta waktu selama-lamanya untuk memindahkan kandang babi ini.

“Kami minta waktu minimal 1 tahun 6 bulan, biar kita sendiri yang bongkar kandang nya bukan pemerintah, sehingga kami ada persiapan, karena di Banjarbaru ini kita kan sudah di larang untuk berternak babi,” jelasnya.

Sambungnya, sehingga peternak bisa memilih lokasi yang jauh, seperti Kalimantan Tengah, atau Kalimantan Timur.

“Kalo saya sendiri untuk wacana alih fungsi dari beternak babi ke lain nya bisa saja, seperti ikan, kambing, sapi, untuk temen-temen yang lain saya tidak tau,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menjelaskan, bahwa pada intinya di Banjarbaru ada Peraturan Daerah No 13 tahun 2014, tentang RT RW dari tahun 2014 sampai 2034.

“Dengan adanya Perda ini otomatis kita sudah memiliki kaidah hukum tentang perintah dan larangan, Perda ini secara substansial menyebutkan bahwa peternak di Banjarbaru di perbolehkan seperti unggas, sapi, kambing, untuk babi perlu izin khusus dari Kepala Daerah,” terangnya.

Masih kata Denny, pertemuan hari ini membahas terkait pemberian batas waktu bagi peternak babi untuk menghentikan kegiatan mereka.

“Untuk SOP kita, waktu yang berikan hanya 14 hari dilihat dari perda ini, namun demikian Kasatpol PP memberikan pertimbangan karena para peternak sudah berniat hadir, dan mengaku bersalah karena sudah ada Perda nya, dan diberikan waktu 3 bulan,” katanya.

Dengan adanya keluhan dan laporan dari masyarakat, Satpol PP Banjarbaru sesegera mungkin menindak lanjuti hal ini.

“Tentunya kita melihat kondisi lapangan terlebih dahulu, apakah ada itikad baik dari mereka, seperti adanya pembongkaran, pengurangan jumlah babi, tentu nya kita berharap mereka sesegera mungkin menindaklanjuti rapat diskusi kita pada hari ini,” pungkasnya.

Penulis Yanti

Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka