BerandaHabar BanjarbaruDigerebek Dan Dilaporkan, FJ...

Digerebek Dan Dilaporkan, FJ Minta Maaf Dan Tawarkan Perdamaian

Terbaru

Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada sebuah instansi pemerintahan, dengan istri orang, yang sempat digerebek beberapa waktu lalu, kini memasuki babak baru.

Terlapor berinisial FJ (49) yang merupakan ASN dimaksud, telah datang meminta maaf dan menawarkan perdamaian kepada FWS (41) selaku pelapor. 

Permintaan maaf tersebut diwakilkan melalui pengacara dan orang tua terlapor. 

“Kami sudah bertemu dengan pengacara dan orang tua terlapor. Mereka datang dengan maksud ingin berdamai,” ungkap kuasa hukum pelapor, Supiansyah Darham, pada Senin (21/8/23). 

“Kami sebagai kuasa hukum, tak memiliki kepentingan apapun, kami justru mengapresiasi, seandainya kedua belah pihak berdamai, kalau sudah bersepakat, tinggal dibikinkan akta perdamaian,” tambahnya.

Akan tetapi, sampai sekarang FWS belum bisa menerima perselingkuhan sang istri yang berinisial HL (39) dengan FJ, yang digerebeknya beberapa waktu lalu.

“Pelapor belum bisa menerima dan kami pun tidak dapat memaksa. Artinya kami akan memberi waktu kepada pelapor, sembari menunggu polisi bekerja,” jelasnya. 

“Kami menghormati Polres Banjarbaru dan mempersilahkan mereka menyelesaikan BAP saksi, hingga mengumpulkan bukti-bukti, andai kemudian pelapor sepakat berdamai, laporan ke polisi akan dicabut,” sambungnya. 

Untuk mencabut laporan polisi di Polres Banjarbaru, Supiansyah menegaskan akan membawa seluruh pihak terlibat, termasuk pelapor dan terlapor. 

“Kami masih meyakinkan kepada FWS untuk berusaha memaafkan. Kalau sudah bersepakat, baru kami datang ke polisi dan membawa seluruh pihak untuk berdamai,” tegas Supiansyah. 

Sebelumnya JF digerebek bersama HL dalam sebuah rumah kos di Jalan Kasturi 1, Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru, pada Rabu (16/8/23) lalu, sekitar pukul 00.30 Wita.

Mereka digerebek oleh FWS bersama anggota Polres Banjarbaru dan masyarakat sekitar. Setelah digerebek, JF langsung dilaporkan ke polisi.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Kapolres Banjarbaru melalui Kasi Humas AKP Syahruji, menjelaskan proses penyidikan masih berjalan. FJ sendiri terancam Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

“Proses penyidikan masih berjalan dalam rangka menggali sebanyak dua alat bukti untuk memenuhi pasal yang disangkakan,” pungkas Syahruji.

Penulis : Teny Ariana Singkek

Editor : AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka