Banjarbaru – Aditya Mufti Ariffin, Calon Walikota Banjarbaru, didampingi kuasa hukumnya mengajukan keberatan, atas sejumlah laporan yang dilayangkan ke pihaknya.
Dimana Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru Aditya-Abdullah dilaporkan atas dugaan pelanggaran administrasi Pilkada.
“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Walikota yang tengah menjalani masa cuti,” beber Aditya, dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan di Kantor DPC PPP Kota Banjarbaru, Rabu (30/10) siang.
Aditya pun sempat menyangkal serangkaian laporan yang dilayangkan pelapor (Wartono), yang notabene saat ini masih menyandang status sebagai Wakil Walikota Banjarbaru yang tengah menjalani masa cuti.
Pihaknya menegaskan, Berdasarkan data yang diperoleh, legal standing pelapor (Wartono) adalah sebagai wakil walikota, bukan pasangan calon wakil walikota Banjarbaru Periode 2024-2029.
Aditya mengungkapkan laporan yang ditujukan pelapor terhadap pihaknya diantaranya soal tagline “Juara”.
Selain itu, Lanjutnya ada program bedah rumah, program penyerahan 20 ambulance ke puskesmas, program RT mandiri, program angkutan umum, hingga program bantuan sosial untuk yayasan anak di bawah lembaga kesejahteraan sosial anak, yakni Bakul Juara.
Adapun terkait laporan tersebut, Aditya pun sempat merasa heran, lantaran laporan yang ditujukan kepadanya bukan diselenggarakan lembaga yang notabennya berkedudukan di Banjarbaru, tapi di tingkat Provinsi.
“Penanganan laporan seharusnya dilakukan oleh Bawaslu Kota Banjarbaru, bukan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan, karena tidak ada satu alasan mendasar maupun halangan tetap bagi Bawaslu Kota Banjarbaru untuk menangani laporan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru,” jelas Aditya.
Atas laporan Pelapor, Bawaslu Kalsel mengeluarkan surat undangan klarifikasi kepada Pihaknya. Akan tetapi, surat undangan klarifikasi itu bagi pihak Aditya secara formil cacat hukum.
“Ini jelas melampaui kewenangan. Kami menganggap undangan pemanggilan ini cacat secara formil. Kami juga diminta klarifikasi permasalahan dugaan pelanggaran administrasi ini tapi tidak disebutkan peristiwa apa yang kami langgar, sehingga kami tidak bisa menunjukan bukti secara formil dan materilnya apa,” ungkapnya.
Kendati demikian, menurut Aditya Laporan yang disampaikan oleh Pelapor pada tanggal 21 Oktober 2024 telah kadaluarsa atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
“Karena Pelapor mengetahui peristiwa yang dilaporkan dan bahkan ikut serta dalam kegiatan yang dilaporkan,” cetusnya.
Lain halnya, laporan yang berkaitan dengan Bakul Juara ditujukan kepada yayasan anak yang berada di bawah bidang Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), yang mana tidak terkait dengan proses Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru sebab anak bukan merupakan subjek dalam Pilkada.
“Seperti Bakul Juara, pelapor mengetahui bahwa program bantuan sosial tersebut sudah ada sejak tahun 2023 dan tahun 2022, murni kegiatan dinas sosial, Jadi sifatnya bukan program dadakan yang dilaksanakan lantaran menjelang Pilkada, tapi sudah berjalan 2 tahun belakangan,” bebernya.
Lebih jauh kata Aditya, Laporan dugaan pelanggaran pada prinsipnya tidak merugikan kedua Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru, karena Pelapor dan Terlapor merupakan Walikota dan Wakil Walikota definitif saat ini (2021-2025<-red).
Selanjutnya laporan terkait Tagline yang digunakan oleh Terlapor. Sambung Aditya, tagline “Juara” memiliki unsur pembeda dengan Tagline Pemerintah Kota Banjarbaru dan sudah diverifikasi atau ditetapkan oleh KPU Kota Banjarbaru.
“Program-program pemerintah yang dijalankan dengan menggunakan tagline Juara adalah program Pemerintah Kota Banjarbaru yang sudah terencana, Terlapor hanya menjalankan tugas, program dan kegiatan sebagai Wali Kota,” tukasnya.
Layaknya program angkutan umum yang menerapkan tagline angkutan “Juara”. Menurut Aditya, kepanjangan Juara dalam hal ini bukan Maju Adil dan Sejahtera, melainkan Angkutan Maju Masyarakat Sejahtera.
“Jadi program ini (Angkutan Umum<-red) bukan program yang tidak terencana, karena sudah dicanangkan sejak tahun 2021. Bukan berarti menjelang pilkada baru program ini muncul. Jadi tidak ada hubungannya dengan pilkada,” Tutupnya.