BANJARBARU – Dugaan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Batu Anting Km. 92, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, tengah menjadi perhatian publik.
Menanggapi laporan masyarakat terkait operasi tambang yang diduga tidak memiliki izin, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan memberikan keterangan resmi.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, H. Isharwanto, S.T., M.Si., melalui Kepala Bidang Perizinan Dinas ESDM Pemprov Kalsel, Endarto, menjelaskan bahwa setiap perizinan tambang memiliki persyaratan ketat, salah satunya adalah persyaratan tata ruang. Hal ini melibatkan sejumlah instansi terkait, tergantung jenis dan bidang usaha yang dijalankan.
“Tambang sebenarnya tidak memiliki batas administrasi tertentu, tetapi tata ruang adalah faktor penting yang berfungsi sebagai pengendali,” ungkap Endarto, Rabu (22/01/2025) di Kantor Dinas ESDM Provinsi Kalsel.
Endarto juga menjelaskan bahwa saat ini Dinas ESDM berperan dalam pengawasan, monitoring, dan evaluasi khusus untuk tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
“Terkait pengawasan usaha pertambangan berizin untuk komoditas logam dan batu bara, itu menjadi kewenangan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Endarto menegaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di Batu Anting.
“Kami sudah menerima surat laporan mengenai tambang tersebut. Tindak lanjut yang biasanya kami lakukan adalah meneruskan laporan tersebut ke Kementerian ESDM dan memberikan tembusan kepada Inspektur Tambang. Jika terbukti ilegal, laporan akan kami teruskan ke aparat penegak hukum,” tegas Endarto.
Ketika ditanya apakah sudah ada koordinasi dengan Inspektur Tambang atau aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang yang sudah berlangsung sejak 2024, Endarto mengaku belum ada komunikasi resmi yang diterimanya.
“Saya tidak tahu pasti, mungkin mereka memulai penyelidikan di instansi lain terlebih dahulu,” ujarnya.
Dinas ESDM Provinsi Kalsel menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan cepat dan dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Kementerian ESDM, Inspektur Tambang, dan kepolisian.