KOTABARU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotabaru, menggelar mediasi pemilihan PAW Kepala Desa, di Desa Teluk Sungai, Kecamatan Pulau Sembilan, Kabupaten Kotabaru, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Selasa (10/9/2024).
Mediasi yang di lakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kotabaru, berawal dari kemelut Pilkades antar waktu (PAW) di Desa Teluk Sungai dengan tiga calon Kades yang di pilih masyarakat Desa Teluk Sungai di antaranya :
1.Abdurrahman dengan memperoleh 93 suara.
- Darmansyah memperoleh 93 suara.
3.Sadam Husein 66 suara.
Dengan hasil yang sama itu lah di lakukannya mediasi. Mediasi yang di lakukan DPMD berjalan sangat alot dan saling mempertahankan argumen dan kedua belah pihak antara Abdurrahman dan Darmansyah tidak menemukan jalan sepakat dalam mediasi tersebut.
Kepala DPMD Kotabaru, H Basuki SH.MH mengungkapkan, kedua belah pihak baru akan membuat kesepakatan setelah pulang ke kampung halaman dan melakukan musyawarah dengan pendukung masing-masing.
“Pada hari ini kami belum mendapat kesepakatan yang dibuat oleh kedua pihak masih menunggu,” ucap Basuki.
Menjadi ujung pangkal permasalahan awal, adanya keberatan salah satu dari tiga calon peserta kontestasi pilkades PAW tersebut yaitu Darmansyah.
Bermuara pada hasil perolehan suara yang sama antara calon Abdurrahman dan Darmansyah.
Ternyata, sebelum tersisa satu surat suara belum dibuka oleh panitia Pilkades perolehan suara saat itu untuk Abdurrahman 93 suara, sedangkan Darmansyah 92 suara.
Basuki menambahkan bahwa sebelum selesai penghitungan suara yang tersisa satu kertas suara, penghitungan suara sempat dihentikan.
“Pada saat itu dibuat kesepakatan, bahwa siapa yang unggul lebih dulu itu yang menang walaupun suaranya sama, Abdurrahman 93, setelah dibuka satu surat suara yang tersisa Darmansyah 93 juga. Jadi yang pertama pak Abdurrahman itu yang diputuskan menang oleh panitia pemilihan kepala desa,” jelas Basuki.
Sudah disepakati dalam rangka proses dalam pilkades PAW. Hanya saja, walau sudah disepakati tapi kesepakatan tidak dibuat sendiri secara tertulis.
“Karena kesepakatan itu dibuat tidak secara tertulis, sehingga salah satu pihak bisa mengingkari. Itu lah ujung pangkal terjadinya mediasi ini,” pungkas Basuki.
Mediasi di hadiri, Camat Pulau Sembilan dan jajaran, calon kades Abdurrahman, calon kades Darmansyah didampingi kuasa hukum, ketua BPD, dan ketua PPKD
Penulis M.Nasaruddin
Editor AS Pemil