BerandaHabar BanjarbaruDinkes Banjarbaru Ingatkan Bahaya...

Dinkes Banjarbaru Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Batuk Seledryl Di Kalangan Remaja

Terbaru

Dinkes Banjarbaru Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Batuk Seledryl Di Kalangan Remaja

Banjarbaru — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru mengingatkan masyarakat terkait potensi penyalahgunaan obat batuk bermerek Seledryl yang mengandung zat dekstrometorfan (DMP). Meski tergolong obat bebas terbatas, penggunaan dalam dosis tinggi dapat menimbulkan efek berbahaya menyerupai narkotika.

Kepala Dinkes Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti Agustina, menjelaskan Seledryl mengandung kombinasi dekstrometorfan, CTM, dan guaifenesin. Secara medis, obat tersebut digunakan untuk meredakan batuk. Namun, dekstrometorfan dalam dosis sangat tinggi dapat menimbulkan efek halusinasi dan disosiatif.

“Dekstrometorfan bukan narkotika dan tidak digunakan untuk membuat narkoba lain. Tetapi jika dikonsumsi berlebihan, efeknya bisa menyerupai zat adiktif dan membahayakan sistem saraf,” ujarnya, Senin (23/02/2026).

dr. Juhai menyebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelumnya telah menarik peredaran dekstrometorfan dalam bentuk sediaan tunggal karena tingginya angka penyalahgunaan, khususnya di kalangan remaja.

Saat ini, dekstrometorfan hanya diperbolehkan beredar dalam bentuk campuran, seperti pada obat batuk flu. Kandungan tambahan seperti guaifenesin bertujuan meminimalkan risiko penyalahgunaan karena dapat memicu mual dan muntah jika dikonsumsi dalam jumlah besar.

“Tujuannya agar orang yang mencoba menyalahgunakan akan merasakan efek tidak nyaman sehingga mencegah overdosis dekstrometorfan,” jelasnya.

Dalam regulasi terbaru, dekstrometorfan masuk kategori Obat-Obat Tertentu (OOT) yang sering disalahgunakan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2025 tentang Obat-Obat Tertentu yang sering disalahgunakan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, seluruh fasilitas kefarmasian wajib memastikan obat hanya didistribusikan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan tidak boleh diserahkan langsung kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Apotek dan toko obat juga diwajibkan mencatat setiap transaksi keluar-masuk obat yang mengandung dekstrometorfan. Ketidaksesuaian stok tanpa catatan pembeli yang jelas dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

“Sanksinya tidak ringan, mulai dari teguran administratif, pembekuan izin, pencabutan izin usaha, hingga tindak pidana jika terbukti ada pembiaran penyalahgunaan,” tegas dr. Juhai.

Dinkes Banjarbaru melalui Bidang Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) juga rutin melakukan inspeksi dan audit distribusi di apotek maupun toko obat. Pemeriksaan dilakukan terhadap buku penjualan dan kesesuaian stok.

Terkait ini, Dinkes juga mengedukasi masyarakat, terutama pelajar, mengenai bahaya konsumsi dekstrometorfan dalam dosis tinggi.

“Seledryl dalam dosis terapi adalah obat. Tapi jika dikonsumsi berlebihan untuk mencari efek mabuk, itu bukan lagi obat, melainkan racun bagi sistem saraf,” ujarnya.

Di sisi hilir, Dinkes memastikan fasilitas kesehatan siap menangani kasus overdosis serta berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk proses rehabilitasi jika ditemukan kasus ketergantungan.

Dinkes Banjarbaru mengimbau orang tua dan tenaga pendidik untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan obat batuk di kalangan remaja, serta mengingatkan tenaga kefarmasian untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap penjualan obat yang berpotensi disalahgunakan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka