Dinkes Banjarbaru Soroti Bahaya Penyalahgunaan Alkohol Antiseptik Untuk Miras Oplosan: “Jangan Tergoda Mabuk Murah”
Habarkalimantan.com, Banjarbaru — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru menyoroti potensi penyalahgunaan alkohol 70 persen dan keatas yang sejatinya diperuntukkan sebagai antiseptik dan desinfektan luar, namun disalahgunakan untuk campuran minuman keras (miras) oplosan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab.
Kepala Dinkes Kota Banjarbaru, dr. Juhai Triyanti Agustina, menjelaskan pada kemasan produk, alkohol 70 persen keatas telah jelas tertera indikasi penggunaannya hanya untuk pemakaian luar. Namun, di lapangan masih ditemukan adanya oknum yang mencampurkannya ke dalam minuman untuk dikonsumsi.
“Alkohol 70 persen itu diperuntukkan sebagai antiseptik dan desinfektan luar. Jika diminum, risikonya sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan kerusakan organ hingga kebutaan,” ujarnya, Senin (23/02/2026).
Menurutnya, penyalahgunaan tersebut bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan keselamatan jiwa. Alkohol dengan kadar tinggi yang tidak melalui proses standar konsumsi dapat memicu keracunan berat (intoksikasi), gangguan fungsi hati, hingga risiko kematian.
Ia menegaskan, meskipun alkohol 70 persen termasuk obat bebas terbatas dengan label lingkaran biru, penjualannya tetap harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian oleh apoteker maupun tenaga teknis kefarmasian (TTK).
Ia juga menyebutkan, tenaga kefarmasian seharusnya mampu membaca gelagat pembelian yang mencurigakan, terutama jika terdapat pembelian dalam jumlah tidak wajar.
“Biasanya jika permintaan dalam jumlah besar dan berulang, apoteker sudah mulai curiga ada potensi penyalahgunaan. Penjualan harus dibatasi dan tidak boleh sembarangan,” katanya.
Dalam praktiknya, sebagian apotek hanya menyediakan kemasan kecil, seperti 100 mililiter, guna meminimalkan risiko penyalahgunaan. Stok juga umumnya tidak dipajang secara terbuka.
Terkait hal ini, Dinkes Banjarbaru memiliki kewenangan melakukan pengawasan sarana kefarmasian melalui pemeriksaan rutin maupun inspeksi mendadak (sidak). Pemeriksaan dilakukan terhadap pencatatan keluar-masuk barang serta kesesuaian distribusi.
Jika ditemukan adanya indikasi penjualan tidak wajar atau tanpa pencatatan jelas, Dinkes dapat memberikan sanksi administratif berupa surat teguran, hingga mengusulkan pembekuan atau pencabutan izin usaha, dan sangat memungkinkan juga tindak pidana akan diberikan.
Selain pengawasan, Dinkes juga melakukan edukasi kepada masyarakat melalui puskesmas dan program promosi kesehatan. Sosialisasi dilakukan untuk mengingatkan bahaya konsumsi alkohol non-pangan yang dapat memicu kerusakan hati permanen serta gangguan saraf.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi persoalan keselamatan. Masyarakat harus paham bahwa alkohol antiseptik bukan untuk diminum,” tegas dr. Juhai.
Dinkes memastikan fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas siap menangani kasus keracunan akibat konsumsi alkohol berbahaya. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait apabila diperlukan penanganan lanjutan.
Dinkes Banjarbaru mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda praktik “mabuk murah” yang berisiko fatal, serta meminta tenaga kefarmasian tetap konsisten menjalankan prinsip kehati-hatian dalam setiap penjualan produk yang rentan disalahgunakan.


