BerandaHukumDirjen Pajak Sita Aset...

Dirjen Pajak Sita Aset Penunggak Senilai Rp 3,8 Miliar

Terbaru

SAMARINDA. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kaltimtara berkoordinasi dengan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan telah berhasil menyita aset penunggak pajak senilai Rp 3,8 miliar.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil Dirjen Pajak Kaltimtara Teddy Heriyanto.

 Dirinya pun mengatakan, penyitaan aset merupakan upaya terakhir dalam penagihan pajak. Sebelumnya, wajib pajak telah diberikan Surat Teguran dan Surat Paksa untuk melunasi hutang pajaknya.

“Aset yang disita meliputi lima unit kendaraan bermotor, tiga bidang tanah, sejumlah uang dalam rekening bank, dan dua unit kendaraan alat berat. Aset-aset tersebut milik 12 wajib pajak yang memiliki tunggakan totalnya sebesar Rp24,7 miliar,” ucapnya.

Dia menjelaskan, penyitaan aset dilakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain itu, penyitaan aset bertujuan untuk menguasai barang penanggung pajak guna dijadikan jaminan untuk melunasi hutang pajak.”Jika tidak segera dilunasi, kami akan menjual aset tersebut melalui lelang umum,” bebernya.

Teddy menambahkan, penagihan pajak merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Ia mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak. Bagi yang belum taat, kami akan terus melakukan penegakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya. 

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka