Martapura – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (Perusda) Perseroan Daerah (Perseroda) PT. Baramarta, RA bakal jalani sidang perdananya, Kamis (07/11/2024) mendatang.
Hal tersebut terungkap dari jadwal sidang yang diterbitkan di halaman Website PN Banjarbaru.
Sebelumnya, Dirut PT Baramarta, RA ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pertambangan mineral dan batubara.
Komisaris Utama PT Baramarta, Siti Mahmudah, saat ditemui membenarkan dan telah mengetahui tentang jadwal sidang pertama perkara itu.
“Saya baru mengetahuinya beberapa waktu lalu terkait masalah sidang itu,” akunya pada Selasa (5/11/2024).
Kata Mahmudah, Untuk status RA di Baramarta, dirinya menyatakan bahwa masih sama seperti yang disampaikannya beberapa waktu lalu.
“Sesuai yang saya sampaikan dulu bahwa statusnya yang sempat diberhentikan sementara itu kembali menjadi Direktur Utama (Dirut) Perusahaan dan itu terjadi lantaran pada saat RUPS pihak kami tidak bisa mengambil keputusan, apakah menetapkan yang bersangkutan diberhentikan secara permanen atau tidak, tetapi itu tidak dapat dilakukan, sehingga jabatannya dikembalikan,” jelasnya.
Kendati demikian, Pihaknya terus mendesak agar jajaran direksi kembali menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membahas terkait status tersangka dalam perkara itu.
“Kami selalu mengingatkan kepada pihak manajemen kapan pelaksanaanya tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan, soalnya RUPS untuk pengambilan keputusan harus dihadiri pemegang saham mayoritas dan itu Kepala Daerah yakni Bupati Banjar, tetapikan saat ini kita ketahui memasuki pencalonan, kalaupun itu diserahkan pada PJS yang ada beliau juga tidak bisa karena tidak tahu wewenang apakah sampai sejauh itu,” jelasnya.
Pihaknya juga telah mengkordinasikan hal itu ke Asisten II dan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Banjar, namun untuk pengambilan keputusan bukan kewenangan mereka termasuk pihak komisaris PT Baramarta.
“Sampai sekarang belum ada kejelasan apakah yang bersangkutan itu diteruskan atau diberhentikan dari jabatannya, karena kami tidak ada kewenangan untuk mengambil keputusan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Saat dikonfirmasi kepada Komisaris Utama PT Baramarta ini, terungkap juga adanya tersangka lain dalam perkara ini.
“Iya untuk tersangka 2 orang, pertama Dirut Baramarta dan kedua dari Manajemen Operasional,” sebut Mahmudah.