Disdagperin Banjarbaru Ingatkan Pedagang Jalan Jati Patuhi Aturan, Penertiban Direncanakan Setelah Lebaran
Banjarbaru — Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Banjarbaru menanggapi aktivitas pedagang kaki lima di kawasan Jalan Jati, Kelurahan Kemuning, yang dinilai melanggar aturan karena menggunakan bahu jalan sebagai lokasi berjualan.
Kepala Disdagperin Banjarbaru, Muriani, mengatakan pihaknya telah melakukan langkah awal berupa pemasangan spanduk imbauan agar pedagang tidak memanfaatkan bahu jalan untuk berdagang.
Imbauan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, khususnya Pasal 23 yang melarang aktivitas berjualan di bahu jalan.
“Sebenarnya kami sudah berikan kesempatan kepada pedagang untuk berjualan di tempat yang resmi. Mereka bisa berdagang, asalkan di lokasi yang sesuai. Kalau di Jalan Jati, itu menggunakan bahu jalan,” ujarnya, Senin (09/02/2026).
Menurut Muriani, pemerintah juga telah menyediakan alternatif lokasi berdagang, salah satunya di Pasar Bauntung yang dikelola oleh Pemerintah Kota Banjarbaru. Namun, hingga saat ini masih banyak pedagang yang memilih bertahan di lokasi tersebut.
Ia menegaskan, sebelum dilakukan penertiban, Disdagperin akan memberikan teguran terlebih dahulu kepada pedagang yang masih berjualan di area terlarang.
“Kami sudah melakukan peringatan melalui spanduk. Kemungkinan setelah Lebaran nanti akan dilakukan teguran lanjutan,” katanya.
Muriani juga menyebutkan, keberadaan pedagang di Jalan Jati terus bertambah dan diduga tidak seluruhnya berasal dari warga Banjarbaru. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan kumuh serta mengganggu ketertiban kawasan.
“Karena jumlahnya semakin banyak, seolah-olah terkesan dibiarkan, padahal tidak. Kemungkinan juga ada pedagang dari luar daerah. Jangan sampai aktivitas ini menimbulkan kekumuhan di kota kita,” ujarnya.
Di lapangan, meski imbauan telah dipasang, sejumlah pedagang masih berjualan seperti biasa. Sebagian di antaranya telah memundurkan lapak dari bahu jalan, namun tetap beroperasi di kawasan tersebut.
Salah seorang pedagang yang ada di sana, Ati, mengaku telah berjualan di Jalan Jati selama sekitar dua tahun. Ia mengatakan memilih berdagang di lokasi tersebut karena tidak perlu membayar sewa lapak, berbeda dengan berjualan di pasar resmi.
“Dua tahunan saya di sini. Di sini lapaknya tidak bayar. Kalau pindah ke pasar, tidak punya uang untuk sewa. Jualan juga kecil-kecilan, bagaimana mau beli beras,” ujarnya.


