BerandaHabar BanjarbaruDisdikbud Kalsel Tegaskan Pembatasan...

Disdikbud Kalsel Tegaskan Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah, Bukan Pelarangan

Terbaru

Disdikbud Kalsel Tegaskan Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah, Bukan Pelarangan

Banjarbaru — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi pelajar selama jam sekolah bukanlah pelarangan total, melainkan upaya mendorong penggunaan gawai secara bijak dan terkontrol.

Kepala Bidang Pembinaan SMA Disdikbud Provinsi Kalsel, Dedi Hidayat, mengatakan kebijakan tersebut sebenarnya telah lama diterapkan di sejumlah sekolah.

“Beberapa sekolah sudah menerapkan. Jadi sebelum masuk kelas, handphone ditaruh di loker. Nanti kalau memang diperlukan untuk pembelajaran, dipersilakan digunakan,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).

Menurut Dedi, kebijakan ini bertujuan mengurangi penggunaan HP saat proses belajar mengajar berlangsung, guna menjaga konsentrasi siswa. Namun demikian, penggunaan tetap diperbolehkan dalam kondisi tertentu.

“Ini bukan pelarangan, tapi pembatasan. Kalau ada kondisi mendesak, misalnya orang tua menghubungi, tentu diperbolehkan,” jelasnya.

Dedi menambahkan, pembatasan dilakukan sebagai langkah preventif agar siswa tidak terlalu bergantung pada gawai, yang berpotensi mengurangi interaksi sosial dan konsentrasi belajar.

Ia menyebutkan sejumlah sekolah menyediakan loker khusus penyimpanan HP yang dikunci oleh guru selama jam pelajaran. HP baru dikembalikan setelah kegiatan belajar selesai atau saat diperlukan untuk pembelajaran berbasis digital.

“Dengan pembatasan ini, sosialisasi antar siswa lebih baik, konsentrasi belajar juga meningkat,” katanya.

Menurutnya, penggunaan HP yang tidak terkontrol dapat membuat siswa cenderung menyendiri dan berpotensi mengakses konten yang tidak sesuai.

“Kita tidak tahu konten apa yang dibuka. Paling tidak di lingkungan sekolah kita jaga,” tegasnya.

Dedi menegaskan, pembatasan ini tidak menghambat proses digitalisasi pendidikan. Sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi, termasuk untuk ujian atau pembelajaran digital.

“Kalau ada ulangan berbasis digital atau memang perlu menggunakan HP, tentu diperbolehkan. Jadi digitalisasi tetap berjalan, tapi tanpa merusak pola belajar dan perkembangan siswa,” ujarnya.

Disdikbud Kalsel berharap kebijakan pembatasan ini dapat membantu menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, seimbang antara pemanfaatan teknologi dan interaksi sosial, serta tetap mendukung perkembangan akademik dan karakter pelajar.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka