Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar terpaksa menutup pelayanan akibat beberapa pegawainya terkonfirmasi positif Covid-19 sejak 17 Juli 2020 yang lalu.
Menurut Kepala Disdukcapil Banjar, Azwar saat dihubungi via video call pada Selasa (28/7/2020) mengatakan, hingga saat ini ada 4 orang pegawainya yang dinyatakan positif Covid-19.
“Penutupan kita perpanjang hingga 30 Juli 2020 ini. Hal ini untuk memberikan cukup waktu bagi kawan-kawan di Disdukcapil untuk melakukan isolasi, karena dianggap pernah melakukan kontak erat dengan kawan-kawan yang dinyataka positif. Kita juga berharap setelah penutupan selama 14 hari kalender ini kita dapat mencegah penyebaran virus,” katanya.
Telebih lagi penutupan kantor yang menjadi tempat kerumunan warga tersebut dilakukan untuk menghindari terjadinya paparan virus corona yang lebih parah karena diperkirakan pegawai Disdukcapul yang terkonfirmasi positif tersebut terpapar saat melayani urusan kependudukan puluhan warga.
“Kita akan buka lagi pelayanan secara langsung setelah Hari Raya Idul Adha, kira-kira Senin, 3 Agustus 2020. Yang pertama dibuka adalah pelayanan rekam KTP-El yang mengharuskan masyarakat datang dan keperluan legalisir yang lain. Selain pelayanan rekam data dan cetak KTP, pelayanan tetap dilakukan melalui sistem online,” tutur Azwar.
Sementara itu, Kadisdukcapil ini menambahkan kondisinya sendiri beserta pegawai yang lain yang menjalani isolasi mandiri baik-baik saja.
Walaupun pelayanan tatap muka di tutup, masyarakat yang hendak melakukan urusan kependudukan di Disdukcapil Banjar tetap bisa melalui layanan online yang telah disiapkan melalui nomor-nomor whatsapp yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melakukan urusannya.
Warga bisa berurusan dengan sistem online melalui pesan singkat whatsapp diberbagai nomor sesuai dengan urusan kependudukan, dengan rentang waktu pelayanan online dari jam 08.00 – 14.00 Wita untuk hari Senin sampai Kamis, sementara pada hari Jumat dari jam 08.00 – 11.00 Wita.