Bertempat di Ruang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Minggu (8/10/2023) pukul 10.00 wita, AR , tersangka baru perkara pengadaan personal komputer (iPad) di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru tahun 2020, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penyerahan AR ucap Kasi Intelejen Kejari Banjarbaru, Essadendra Aneksa, berdasarkan berkas perkara yang disusun oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Banjarbaru, disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut Essadendra, untuk kepentingan penuntutan terhadap diri tersangka, maka tersangka AR ditahan selama 20 (dua puluh) hari.
“Terhitung mulai tanggal 08 Oktober 2023 sampai dengan tangal 28 Oktober 2023 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Banjarbaru,” cetus Essadendra.
Seusai tahapan ini tambah Essadendra, Kejari Banjarbaru segera melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Banjarmasin, sebab, instansi tersebut berwenang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara tersebut. (Adv)