Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan berhasil mengungkap diduga aktivitas illegal logging di kawasan Dusun Riam Pinang, Wilayah Hutan Tahura SA.
Tim menemukan diduga aktivitas illegal logging setelah penelusuran pada pukul 21.00 WITA di kawasan rehab DAS yang diduga menjadi jalur akses keluar masuk kegiatan tersebut.
Tidak lama setelah menyusuri area tersebut, Tim langsung berjumpa dengan kegiatan pengangkutan hasil kegiatan illegal logging dengan menggunakan ojek mobil pick up.
Selain mengamankan barang bukti kayu, Tim juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah kendaraan roda empat jenis pick up, dua buah kendaraan roda dua rakitan yang dimodifikasi khusus untuk mengangkut kayu, satu buah chainsaw, serta dua buah parang.
Sementara itu, Di tempat berbeda Tim Pengamanan Hutan KPH Balangan juga berhasil mengamankan 25 potong kayu jenis Rimba Campuran dengan berbagai ukuran di sekitar kawasan hutan di wilayah Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Kayu tanpa kepemilikan yang diamankan tersebut ditemukan pada titik koordinat X : -2.33718 Y : 115.73189 dan setelah dilakukan overlay dengan peta kawasan hutan, ternyata titik tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi.
Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra, mengatakan pihaknya berjanji akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan, lantaran seringnya ditemukan tindak kegiatan illegal logging dalam satu minggu terakhir dari berbagai wilayah di Kalimantan Selatan.
“Kami akan berusaha untuk terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan hutan di Kalsel guna mengurangi tindak kegiatan illegal logging dan kerusakan hutan,” beber Fathimatuzzahra.
Diketahui, Saat ini semua barang bukti hasil kegiatan patroli pengamanan hutan beserta tersangka sudah diamankan ke kantor Polhut Dinas Kehutanan yang berada di Gang Petai Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.