BerandaHabar BanjarDitemukan 67 Kasus HIV...

Ditemukan 67 Kasus HIV 2025 di Kabupaten Banjar, Dinkes Wajibkan Skrining dan Jamin Pengobatan Gratis di 25 Puskesmas

Terbaru

Ditemukan 67 Kasus HIV 2025 di Kabupaten Banjar, Dinkes Wajibkan Skrining dan Jamin Pengobatan Gratis di 25 Puskesmas

MARTAPURA — Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar mencatat penemuan 67 kasus baru Human Immunodeficiency Virus (HIV) sepanjang tahun 2025. Berdasarkan data tersebut, kelompok Lelaki Seks dengan Lelaki (LSL) mendominasi penularan dengan persentase mencapai 39 persen dari total kasus yang ditemukan.

​Sebagai langkah penanggulangan, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Kesehatan terus menggalakkan upaya pencegahan, skrining deteksi dini, hingga jaminan pengobatan gratis bagi para Orang Dengan HIV (ODHIV).

​Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, Marzuki, menegaskan bahwa pencegahan utama HIV di masyarakat adalah dengan setia pada pasangan dan saling menjaga.

​Untuk mendeteksi penyebaran virus sejak dini, Pemkab Banjar memberlakukan kebijakan pemeriksaan HIV yang diwajibkan bagi pasien dengan kondisi medis tertentu.

​”Untuk program-program yang berkaitan dengan pelayanan di puskesmas, seperti program untuk ibu hamil, itu sifatnya wajib. Semua ibu hamil di Kabupaten Banjar kami periksa semua HIV-nya. Begitu juga dengan semua penderita TB (Tuberkulosis), kami periksa juga HIV-nya,” ungkap Marzuki, Senin (9/3/2026).

​Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini kesadaran masyarakat cukup baik, ditandai dengan tidak adanya penolakan saat petugas melakukan pemeriksaan.

​Bagi masyarakat yang terdiagnosis positif HIV, fokus utama Dinas Kesehatan saat ini adalah memastikan pasien mendapatkan dan menjalani pengobatan secara teratur tanpa putus. Pengobatan ini vital untuk menjaga kualitas hidup pasien.

​”Kalau sudah kami berikan obat, mereka harus minum secara teratur. Karena dengan obat itu, istilahnya akan menjaga agar virus di dalam tubuh tidak ‘mengamuk’ atau menyebar,” jelas Marzuki.

​Ia menerangkan lebih lanjut bahwa dengan terapi obat yang disiplin, pasien berstatus positif HIV tidak akan memunculkan gejala penyakit penyerta.

“Nah, kalau pasien tersebut sampai putus pengobatan, yang dikhawatirkan adalah akan muncul gejala-gejala penyakit tersebut,” peringatnya.

​Guna menghapus hambatan akses kesehatan bagi ODHIV, pemerintah memastikan seluruh layanan terkait HIV tidak dipungut biaya. Masyarakat yang terdampak dari tahun-tahun sebelumnya maupun kasus baru terus difasilitasi.

​”Kami ada pengobatan dan ada juga konseling. Kami menyediakan pendamping konselor yang khusus menangani hal tersebut. Obat-obatannya itu benar-benar gratis bagi yang mau berobat. Semuanya gratis dan tersedia di 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Banjar,” papar Marzuki.

​Selain memberikan obat, pihak puskesmas juga melakukan pendampingan medis berkelanjutan dengan menggelar evaluasi setiap enam bulan sekali.

​Evaluasi rutin ini bertujuan untuk memastikan efektivitas obat antiretroviral (ARV) yang dikonsumsi pasien.

“Evaluasinya untuk menentukan apakah obat tersebut sudah sesuai atau tidak dengan pasien, karena jenis obatnya berbeda-beda. Terkadang ada kondisi di mana tubuh pasien menolak jenis obat tertentu. Jadi, kalau misal obatnya tidak cocok, bisa segera kita ganti dengan jenis obat yang lain,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka