BerandaHabar BanjarbaruDiterpa Isu Dugaan Pungli,...

Diterpa Isu Dugaan Pungli, BPPRD Banjarbaru Tegaskan Penegakan Sanksi serta Edukasi Anti-Calo

Terbaru

Banjarbaru – Dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru mencuat ke publik dan kini menjadi sorotan berbagai pihak, Selasa (9/8/2025).

Salah satu pihak yang menyoroti isu ini ialah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mendesak Wali Kota Banjarbaru agar menindak tegas oknum pejabat yang diduga mencoreng nama baik pemerintahan.

Kasus ini diduga terjadi di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Banjarbaru. Seorang warga yang sering berurusan dengan pelayanan pajak mengaku kerap dimintai biaya tambahan agar proses pemberkasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk transaksi jual beli dapat segera diproses.

“Biayanya berkisar lima ratus ribu sampai delapan ratus ribu. Kalau tidak dibayar, prosesnya bisa dibuat lama sampai tiga bulan bahkan lima bulan. Padahal kalau bayar, dua atau tiga hari selesai,” ujarnya, Senin (8/9/2025), sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

Ia menyayangkan adanya praktik semacam itu, mengingat PBB yang dibayarkan seharusnya langsung menjadi pemasukan daerah tanpa ada hambatan tambahan.

Mendengar hal ini, Ketua LSM Barisan Anak Bangsa Anti Kecurangan (BABAK), Aliansyah, mengutuk keras dugaan pungli tersebut.

“Yang seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami meminta Wali Kota Banjarbaru untuk memberi hukuman. Ini pidana lo. Apalagi sekarang pemerintah sedang fokus menjalankan program 100 hari kerja, jangan sampai oknum-oknum seperti ini merusak jalannya pemerintahan,” tegasnya.

Menanggapi isu tersebut, pihak BPPRD Banjarbaru menyatakan siap menindaklanjuti dan melakukan pengawasan ketat. Kabid PBB dan BPHTB BPPRD Banjarbaru, Saparudin, menegaskan bahwa informasi dugaan pungli masih perlu diverifikasi lebih lanjut.

“Kami yakin tidak terlibat dalam praktik pungli. Isu ini tidak bisa langsung dipercaya tanpa bukti yang jelas. Jika memang ada staf yang terbukti melakukan pelanggaran, kami siap menindak tegas,” jelasnya.

Hal senada juga disampaikan Kepala BPPRD Banjarbaru, Akhmad Rudi Indrajaya, yang menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah langkah pencegahan. Salah satunya dengan mempercepat pelayanan agar tidak terjadi penumpukan berkas yang rawan disalahgunakan.

“Kami menargetkan penyelesaian berkas dalam 2–3 hari, meskipun SOP standar adalah 7 hari. Selain itu, kami juga melakukan digitalisasi layanan dan membentuk Unit Pelayanan Terpadu (UPT) di berbagai wilayah. Tujuannya untuk menghilangkan praktik percaloan dan mempermudah wajib pajak,” terangnya.

Rudi juga mengakui potensi adanya oknum nakal tidak bisa diabaikan, namun menegaskan bahwa BPPRD tidak akan segan memberikan sanksi tegas.

“Kami berterima kasih atas pengawasan dari pihak luar. Itu membuat kami bisa terus berbenah. Jika ada indikasi pungli, kami minta masyarakat segera melaporkannya, akan kami tindak segera,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat Banjarbaru untuk tetap disiplin dalam membayar pajak serta menghindari praktik percaloan.

“Kesadaran masyarakat dalam membayar pajak sangat kami hargai. Kami juga mohon agar tidak menggunakan jasa calo ataupun sejenisnya yang justru dapat merugikan Anda,” tutupnya.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka