BerandaHabar Provinsi KalselDitresnarkoba Polda Kalsel Berhasil...

Ditresnarkoba Polda Kalsel Berhasil Bongkar Pabrik Industri Pil Ekstasi Rumahan

Terbaru

Kalimantan Selatan – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel), berhasil mengungkap rumah yang dijadikan tempat industri pil ekstasi.

Pengungkapan tempat industri pil ekstasi ini berawal dari laporan warga, yang mana pelaku sering kali mengedaran narkotika.

Dengan adanya lapor tersebut, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pun bergerak cepat, sehingga pada Jumat, 19 Juli 2024 dilakukan penggerebekan dirumah yang terletak di Jl. Handil Bahalang II, RT 05, RW 03, Kelurahan Manarap Tengah, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Dari penggerebekan tersebut didapati tersangka beserta barang bukti, diketahui tersangka yang menjalankan industri ini yakni, RCS (30) yang merupakan warga dialamat tersebut, memiliki pekerjaan sebagai buruh harian lepas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati aktifitas pembuatan ekstasi dengan berbagi bahan baku dan peralatan produksinya.

“Dilokasi petugas menemukan serbuk coklat yang diduga narkotika dengan berat kotor 1,45 gram, didalam alat peracik terbuat dari keramik, selain itu petugas juga menemukan beberapa cairan kimia serta alat produksi yang digunakan terlapor untuk membuat pil ekstasi,” ungkapnya.

Kemudian lanjutnya, serbuk berwarna coklat tersebut dibawa dan diuji di Laboratorium Forensik (Labfor) di Mabes Polri, cabang Surabaya dengan hasil positif mengandung senyawa narkotika.

“Serbuk coklat tersebut positif mengandung methcathinone dan efedrin, dimana senyawa ini memiliki struktur yang sama dengan amfetamine yang biasa di kenal sebagai ekstasi,” terangnya.

Lebih lanjut, Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kepada penyidik, bahwa pelaku belajar dan juga dikendalikan oleh seorang narapidana disalah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Kalimantan Selatan.

“Pelaku mengaku belajar meracik serta mencetak pil ekstasi dari seorang narapidana, dengan membeli bahan bahan baku sendiri atau pun secara online ke toko yang menyediakan bahan kimia,” jelasnya.

Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dikenakan Pasal 113 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 Huruf (a) dan atau huruf (b) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka