Banjarmasin – Mencuatnya kasus kriminalisasi terhadap salah satu UMKM di Kota Banjarbaru menghebohkan masyarakat dan media sosial.
Dengan adanya hal tersebut, Ditreskrimsus Polda Kalsel melalui Kasubdit 1 INDAGSI DIT Reskrimum Polda Kalsel, AKBP Amin Rovi membantah adanya dugaan hal itu, ia mengatakan, bahwa Krimsus Polda Kalsel telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Adanya dugaan Krimsus Polda Kalsel melakukan kriminalisasi terhadap UMKM itu tidak benar, kami menjalankan semua proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum,” Ujarnya.
Ia juga menambahkan, banyaknya asumsi dan pemberitaan terkait barang sitaan yang mereka sita adalah ikan kering, hal itu juga tidak benar.
“Ada dibeberapa berita itu menyebutkan kami menyita ikan kering, itu tidak ada dan tidak benar, barang yang kami sita itu yaitu seafood dan berupa minuman sirup,” Ungkapnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, pihak dari UMKM Mama Khas Banjar tidak mencantumkan label dan tanggal expired pada produk yang dijual.
“Jadi pelaku ini tidak mencantumkan label, merk komposisi dan tanggal kada luarsa di produk yang mereka jual, sehingga itu akan berbahaya kepada konsumen yang membeli,” Katanya.
Kemudian, adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku itu yakni Undang-undang Perlindungan Konsumen.
“Kenapa tidak menggunakan UU Pangan, karena kami menemukan fakta yang ada dilapangan saat itu adalah melanggar UU Perlindungan Konsumen, sehingga kami melakukan penerapan pasal di UU Perlindungan Konsumen,” Tuturnya.
Terkait dengan pembinaan, Ia juga menjelaskan sudah dilaksanakan oleh dinas terkait.
“Untuk pembinaan sendiri itu sudah dilakukan oleh dinas terkait,” Katanya.
Kemudian, mengenai masalah minuman sirup yang diberikan label ulang oleh Mama Khas Banjar, ia menjelaskan bahwa pelaku membeli sirup tersebut dari Hamalau.
“Sirup itu berasal dari Hamalau Kadangan, pelaku membeli sirup tersebut dan mengganti label sirup itu dengan nama Mama Khas Banjar, dari pihak Hamalau sendiri sudah memberitahu bahwa harus ada label, merk dan masa kada luarsanya, akan tetapi ini tidak ada, nanti bisa dibuktikan di Pengadilan,” Tandasnya.