BerandaHabar TapinDJKI Dampingi Tapin Daftarkan...

DJKI Dampingi Tapin Daftarkan Indikasi Geografis Kopi Liberika, Target Terbit Tahun Ini

Terbaru

HABARKALIMANTAN, RANTAU – Upaya Pemerintah Kabupaten Tapin memperkuat legalitas dan daya saing produk unggulan daerah terus berlanjut. Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI turun langsung memberikan bantuan teknis pendaftaran Indikasi Geografis (IG) untuk kopi unggulan Tapin.

Sejak 23 Februari 2026, tim berada di Tapin dan dijadwalkan hingga 26 Februari 2026. Fokus pendampingan kali ini tertuju pada dua produk, yakni Kopi Liberika Hatungun dan Kopi Liberika Lokpaikat.

Sebelum turun ke lapangan, tim ahli dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis melakukan audiensi dengan Bupati Tapin H Yamani di ruang kerjanya. Pertemuan tersebut turut dihadiri Kepala Bappelitbang Tapin Meidy Harris Prayoga beserta jajaran, serta didampingi Tim Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalimantan Selatan.

Bupati Tapin, H Yamani menyambut baik pendampingan tersebut. Ia menyampaikan, petani kopi di Kecamatan Piani, Lokpaikat dan Hatungun nantinya akan disatukan dalam satu kawasan Indikasi Geografis.

“Alhamdulillah, petani kopi di Piani, Lokpaikat maupun Hatungun akan jadi satu. Ini masih proses, mudah-mudahan bisa lancar,” ujarnya.

Menurut Yamani, penyatuan kawasan tersebut diharapkan mampu memperkuat identitas kopi Tapin sekaligus meningkatkan nilai jual di pasaran.

Ia menegaskan, perlindungan Indikasi Geografis bukan sekadar legalitas, melainkan strategi untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan petani.

“Pendampingan teknis ini diharapkan mampu mempercepat penyempurnaan dokumen administratif maupun substansi teknis, sehingga produk unggulan Tapin segera memperoleh pengakuan resmi sebagai Indikasi Geografis,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bappelitbang Tapin Meidy Harris Prayoga menjelaskan, dalam prosesnya akan dilakukan uji laboratorium ulang untuk memastikan jenis kopi yang diusulkan, apakah benar Liberika atau Excelsa.

“Memang akan dilakukan uji lab ulang, termasuk uji tanah atau lahan serta data curah hujan. Itu menjadi bagian penting dalam dokumen Indikasi Geografis,” jelasnya.

Di lapangan, tim DJKI melakukan pendeskripsian komprehensif terhadap karakteristik kopi dari Hatungun, Lokpaikat, dan Piani untuk digabungkan menjadi satu kawasan IG. Nantinya, kawasan tersebut akan memiliki nama khusus.

“Rencananya namanya Kopi Tara, singkatan dari Tapin Rantau sesuai usul Bapak Bupati,” ungkap Meidy.

Ia menambahkan, sebelum Lebaran ditargetkan dokumen administrasi telah rampung, sementara hasil uji laboratorium menyusul setelah Lebaran. Pemerintah daerah optimistis keputusan Indikasi Geografis dapat terbit pada tahun ini.

“Insyaallah tahun ini sudah ada keputusan IG kita keluar,” katanya.

Meidy juga menegaskan, tim DJKI yang hadir kali ini khusus memberikan bantuan teknis pendaftaran Indikasi Geografis untuk kopi. Adapun untuk Kopiah Jangang, prosesnya tetap berjalan namun ditangani oleh tim berbeda.

Sebelumnya, Kabupaten Tapin mengusulkan tiga produk untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, yakni Kopi Liberika Hatungun, Kopi Liberika Lokpaikat, dan Kopiah Jangang.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi jangka panjang daerah dalam memastikan produk lokal tidak hanya dikenal luas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat serta nilai tambah ekonomi bagi masyarakat..

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka