KARANG INTAN – Upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengoptimalkan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar ini dilaksanakan di Lake House Putra Bulu, Desa Awang Bangkal, Kecamatan Karang Intan, Selasa (18/11/2025).
Kepala DKISP Banjar, HM Aidil Basith yang membuka acara menekankan pentingnya kepatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008. Menurutnya, badan publik memiliki kewajiban untuk menyediakan informasi yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Karena itu, peningkatan kompetensi SDM pengelola informasi menjadi kunci utama.

“Tujuannya agar peserta memahami mekanisme pelayanan informasi publik, pengelolaan dokumen serta strategi menghadapi tantangan keterbukaan informasi di era digital,” ujar Basith.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Noor Syawli Syahri memaparkan evaluasi layanan informasi yang telah berjalan. Berdasarkan data yang dihimpun melalui laman ppid.banjarkab.go.id, tercatat ada lima permohonan informasi sepanjang tahun 2024. Sementara hingga Oktober 2025, terdapat dua permohonan baru, dengan dominasi pertanyaan seputar realisasi anggaran dan fasilitas kesehatan.
Syawli menegaskan, forum ini diharapkan mampu menyamakan persepsi dan standar pelayanan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Harapan kami, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas PPID Utama dan PPID Pelaksana di seluruh SKPD Kabupaten Banjar, serta menjadi langkah konkret menuju pemerintahan yang lebih terbuka, profesional dan terpercaya,” jelasnya.
Untuk memperdalam wawasan peserta, kegiatan ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Selatan, AH Rijani sebagai narasumber. Rijani memberikan paparan komprehensif mengenai kategori informasi publik, tata cara permohonan, hingga hak dan kewajiban para pengguna informasi publik.


