Guna mewujudkan sistem statistik sektoral yang andal, efektif dan efisien dan meningkatkan koordinasi, integrasi, harmonisasi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang statistik antara SKPD (Produsen Data) dengan wali data, Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar Bidang Statistik dan Persandian menggelar Pelatihan Teknis Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Statistik Sektoral, di Aula Barakat, Martapura, Rabu ( 7/6/2023) pagi.
Kepala DKISP Kabupaten Banjar HM Aidil Basith mengatakan, saat ini hampir semua instansi baik di pemerintahan pusat, provinsi, kabupaten/kota sampai tingkat kecamatan sudah memanfaatkan data sebagai kebijakan tata kelola pemerintah.
“Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang satu data Indonesia dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh instansi pusat dan instansi daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan,” ucap Basith saat membuka acara.
Ditambahkan, DKISP sebagai wali data yaitu instansi daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh produsen data serta menyebarluaskan data.
“Diharapkan dengan pelaksanaan kegiatan ini peserta pelatihan dapat memahami bahwa data yang dihasilkan SKPD harus memenuhi standar data dan wajib menyerahkan data hasil kegiatan yang dilaksanakan SKPD kepada perangkat daerah yang menangani urusan pemerintahan bidang Statistik Sektoral,” harapnya.
Pelatihan menghadirkan tiga narasumber yaitu Najwa Dauli Pranata Komputer Ahli Madya dan Akhmad Rifani Fungsional Statistisi Ahli Muda dari Badan Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kalsel, serta Kasi Pengelolaan Data Statistik Muhammad Kharis Elyani dari Dinas Kominfo Provinsi Kalsel.
Turut hadir Kabid Statistik dan Persandian RR Dian Parwitasari, para Kasi dan Staf Bidang Statistik dan Persandian dan para peserta dari badan/dinas dan kecamatan lingkup Pemkab Banjar.
Penulis : Humayra