Kuala Kapuas- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas sosialisasi Peraturan Menteri nomor 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, di Aula Kantor Baperida, Selasa (12/8/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kapuas Karolinae, mengatakan, sosialisasi Peraturan baru Nomor 14 tahun 2024, tentang penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administrasi bidang lingkungan hidup, untuk menyampaikan tugas dan tanggungjawab dilapangan supaya segera dibenahi.
“Sosialisasi untuk menghindari temuan dari segi administratif dan lain sebagainya akan mungkin bertambah banyak hal-hal yang dilaksanakan oleh mereka,” kata Karolinae.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas Usis I Sangkai, dalam sambutan Bupati H Muhammad Wiyatno, mengatakan berdasarkan pasal 71 ayat (3) UU nomor 32 tahun 2009, pejabat pengawas lingkungan hidup yang ditetapkan oleh Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota, memiliki tugas atau melaksanakan pengawasan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Ia menegaskan, sanksi administratif ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota, terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang perijinan berusaha, terkait persetujuan lingkungannya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi/kabupaten/kota.
“Perubahan besar dalam penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup, selain 4 jenis sanksi, teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan perijinan berusaha dan pencabutan perijinan beruha,” ujar Usis.
Sementara denda administratif akan menjadi penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
“Sesuai surat keputusan Bupati Kapuas nomor 262/DLHK tahun 2025, tentang penunjukan pejabat penagih dan operator penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup,” kata Usis.
Sebagai bentuk optimalisasi dan integrasi penerimaan negara bukan pajak di bidang lingkungan hidup sesuai arahan dari kementerian.
“Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup sehingga ketataan penanggung jawab usaha dan/kegiatan terhadap peraturan perundangan di bidang lingkungan hidup,”ucapnya.
Dia berharap, kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan informasi kepada pelaku usaha dan/atau kegiatan mengenai mengenai penyelenggaraan pengawasan dan sanksi administratif bidang lingkungan hidup.

