Martapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Sabtu (12/7/2025) siang, di Ruang Paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua III KH Ali Murtadho dan Plt Sekwan Rakhmat Dhany. Turut hadir Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al Habsyi, unsur Forkopimda, kepala SKPD, anggota dewan, dan undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Habib Idrus menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS adalah bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019.
“Bupati menyusun rancangan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD, lalu disampaikan ke DPRD untuk disepakati bersama,” jelasnya.
Penyusunan KUA-PPAS 2026, lanjutnya, diarahkan untuk mendukung pencapaian visi-misi kepala daerah dan RPJMD. Dokumen ini memuat kebijakan dan prioritas pembangunan, serta indikator kinerja dari tingkat sub kegiatan hingga Indikator Kinerja Utama (IKU) SKPD.
Target Pendapatan dan Belanja
Dalam paparannya, Habib Idrus menyebutkan bahwa pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp 2,27 triliun, dengan rincian:
- PAD: Rp 338,32 miliar
- Pendapatan transfer: Rp 1,90 triliun
- Lain-lain pendapatan sah: Rp 30,43 miliar
Sementara itu, belanja daerah dirancang mencapai Rp 2,57 triliun, terdiri dari:
- Belanja operasi: Rp 1,76 triliun
- Belanja modal: Rp 410,06 miliar
- Belanja tidak terduga: Rp 10 miliar
- Belanja transfer: Rp 396,19 miliar
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 308,28 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto, sehingga struktur APBD 2026 tetap dalam kondisi berimbang.
Penekanan Pakta Integritas
Menutup sambutannya, Wakil Bupati menekankan pentingnya penandatanganan pakta integritas antara Pemkab Banjar dan DPRD guna memastikan penyusunan APBD 2026 sejalan dengan indikator program Monitoring Center for Prevention (MCP) dari KPK.
“Kami berharap rancangan ini dapat segera dibahas pada tahap selanjutnya,” pungkasnya.


