Martapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di Ruang Paripurna DPRD Banjar, Martapura, Sabtu (5/7/2025).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Banjar H Irwan Bora, didampingi Wakil Ketua II Ahmad Rizani Anshari dan Wakil Ketua III KH Ali Murtadho. Ketiga Raperda yang dibahas meliputi:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024
Seluruh fraksi DPRD Kabupaten Banjar menyatakan menerima dan menyetujui ketiga Raperda tersebut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Banjar H Saidi Mansyur menekankan pentingnya dokumen RPJMD sebagai panduan strategis pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD ini bertujuan menjamin adanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antara perencanaan pembangunan daerah dengan pemerintah provinsi dan pusat. Dokumen ini menjadi dasar dalam penyusunan RKPD dan Renstra perangkat daerah,” jelas Saidi.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas kerja sama yang baik dalam proses pembahasan hingga pengesahan Raperda.
“Semoga ketiga Perda ini dapat diimplementasikan secara optimal demi meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” harapnya.
Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara pimpinan DPRD dan Bupati Banjar, disaksikan oleh anggota DPRD, Plt Sekretaris Dewan Rakhmat Dhani, para asisten, kepala SKPD, serta perwakilan Forkopimda Kabupaten Banjar.


