DPRD Banjarbaru Bahas Tiga Raperda Strategis, dari Transportasi hingga Pajak Daerah
Banjarbaru — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Kota Banjarbaru, Selasa (24/02/2026), di Ruang Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Tiga raperda yang disampaikan meliputi Raperda tentang Tatanan Transportasi Lokal, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya, serta Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Wali Kota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, menjelaskan Raperda Tatanan Transportasi Lokal diusulkan sebagai pedoman umum dalam perencanaan transportasi kota secara menyeluruh dan terintegrasi.
“Sistem transportasi yang tertata dengan baik akan mendorong konektivitas antarwilayah, meningkatkan produktivitas, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pertumbuhan penduduk dan perkembangan kawasan permukiman menuntut adanya sistem transportasi yang efisien, terintegrasi, dan berkelanjutan. Raperda tersebut tidak hanya mengatur pembangunan infrastruktur jalan, tetapi juga manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk sistem zonasi transportasi.
“Melalui payung hukum ini, pemerintah memiliki dasar kuat untuk mengembangkan angkutan umum yang terjangkau, serta menyediakan fasilitas pendukung seperti halte, terminal, dan jalur ramah disabilitas,” jelasnya.
Raperda kedua menyangkut perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika. Menurut Wali Kota, perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan kebijakan nasional.
Ia menekankan pentingnya pendekatan berbasis rehabilitasi dalam pelaksanaan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika) di daerah.
“Melalui perubahan ini, kita ingin membangun sinergi yang lebih kuat dengan seluruh pemangku kepentingan serta meningkatkan keterlibatan masyarakat melalui edukasi dan pemberdayaan,” katanya.
Pengawasan berkelanjutan hingga tingkat kecamatan dan RT/RW diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika serta menjaga ketahanan keluarga.
Sementara itu, Raperda ketiga terkait perubahan kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Wali Kota menyebut, masih terdapat potensi objek retribusi yang belum terakomodasi dalam regulasi sebelumnya.
“Penambahan objek retribusi, baik jasa umum maupun jasa usaha, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengoptimalkan pelayanan publik,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyatakan pihaknya akan membahas ketiga raperda tersebut secara komprehensif bersama pemerintah daerah.
Terkait Raperda Tatanan Transportasi Lokal, ia berharap regulasi tersebut dapat mengatur arus lalu lintas secara lebih efektif dan efisien, sekaligus mengurangi potensi kemacetan.
“Kita ingin ke depan transportasi umum di Banjarbaru lebih optimal dan didukung sarana pendukung yang memadai,” katanya.
Mengenai raperda narkotika, DPRD mendukung pendekatan yang lebih humanis melalui rehabilitasi bagi pengguna yang masih dapat diselamatkan.
“Jangan sampai generasi penerus rusak akibat peredaran narkoba. Pendekatan rehabilitasi menjadi salah satu solusi yang perlu diperkuat,” ujarnya.
Adapun terkait pajak dan retribusi, DPRD akan mengkaji penambahan objek baru dan penyesuaian tarif agar tetap seimbang antara optimalisasi pendapatan daerah dan kepentingan masyarakat.


