BerandaHabar BanjarbaruDPRD Berikan Toleransi Waktu...

DPRD Berikan Toleransi Waktu 8 Bulan Kepada Peternak Babi, Ini Kata Kasatpol PP Banjarbaru

Terbaru

Banjarbaru – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotabaru Banjarbaru, pernah menegaskan bahwa peternak babi diberikan waktu selama tiga bulan untuk pindah.

Kandang diberikan teguran ini ada di Jalan Pandarapan RT 34, RW 5, Kelurahan Guntung Manggis, dan tidak jauh dari kampus UIN Antasari Banjarbaru.

DPRD Banjarbaru Komisi I dan Komisi III kembali memanggil perwakilan dari peternak babi, yang mana kemudian memberikan waktu delapan bulan untuk pindah dari tempat yang ada di Kelurahan Guntung Manggis, Kecamatan Landasan Ulin, hal ini pun langsung di tanggapi oleh Satpol PP Banjarbaru.

Kepala satuan polisi pamong praja (Kasatpol PP) Banjarbaru, Hidayaturrahman, S.Sos., M.Si. mengatakan, terkait dengan hasil rapat dengan DPRD Kota Banjarbaru dan pemilik kandang babi kemarin, yaitu membahas waktu pembebasan kandang babi.

“Dengan waktu yang di sampaikan oleh anggota dewan kemarin, akan kami sampaikan ke pimpinan yaitu Bapak Walikota, batas waktu yang dimintakan, bagaimana nanti keputusannya kita tunggu arahan dari Wali Kota,” ucapnya saat di temui di Kantor Satpol PP, Rabu (5/6/24).

Saat di tanya terkait batas waktu yang diberikan kepada pemilik kandang babi ini, Hidayat menekankan bahwa segala kemungkinan bisa saja terjadi.

“Mungkin berubah atau tetap, tentu pimpinan punya pertimbangan-pertimbangan lainnya, kita tunggu saja nanti, apapun keputusan pimpinan akan kita sampaikan kepada mereka,” ujarnya.

Sementara itu di lokasi yang berbeda, Ketua Komisi I DPRD Banjarbaru, Takyin Baskoro menyebutkan, seluruh anggota dewan sepakat untuk proses pemindahan kandang babi diberikan toleransi hingga Januari 2025.

“Rapat lintas Komisi I dan III ini merekomendasikan pada Pemko untuk memberikan waktu, delapan bulan kepada mereka peternak babi yang merelokasi ternaknya,” tutur Baskoro usai diskusi Komisi I dan Komisi III DPRD Banjarbaru serta Satpol PP dan DLH, bersama peternak babi, Selasa (4/6/2024) sore.

Sambungnya, dengan berdasarkan pertimbangan argumen rasional dari seluruh peserta rapat yang dimintai pendapat satu persatu, hasilnya mayoritas dari mereka memberikan argumen rasional dengan mengusulkan tenggak waktu hingga 8 bulan.

“Beberapa argumen itu alasannya untuk relokasi ternak perlu proses, proses penjualan ternak yang ada, perlu cari lahan baru, perlu biaya pembongkaran, pembangunan kandang baru, perlu mengurus perizinan yang baru ditempat yang baru,” terangnya.

“Ini lah yang mendasari, karena kalau hanya 3 bulan jelas tidak cukup dan sangat membebani para peternak,” tambahnya.

Baskoro juga menegaskan, bahwa Komisi I berkomitmen, jika selanjutnya Pemerintah Kota bersikeras tetap memberikan waktu 3 bulan, maka Komisi I sepakat melanjutkan memfasilitasi peternak untuk membuka sesi rapat baru.

“Tujuannya untuk mengawal relokasi dengan sebaik-baiknya, karena mereka sudah memiliki itikad baik tidak menolak relokasi, jadi perlu diberikan satu penghormatan,” tutupnya.

Penulis Yanti
Editor AS Pemil

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka