Martapura – DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis (14/8/2025) siang, di ruang paripurna lantai 2 Gedung DPRD Banjar, Martapura.
Rapat dipimpin Ketua DPRD H. Agus Maulana bersama unsur pimpinan dewan lainnya, dan dihadiri langsung oleh Bupati Banjar H. Saidi Mansyur, Forkopimda, serta jajaran eksekutif Pemkab Banjar.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang disampaikan Rahmat Saleh menyebutkan, pembahasan KUA-PPAS telah dilakukan secara intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada 15, 19, dan 31 Juli serta 13 Agustus 2025.
Dari hasil pembahasan, disepakati arah APBD 2026 dengan komposisi sebagai berikut:
- Pendapatan Daerah: Rp 2.270.760.671.567
- Belanja Daerah: Rp 2.701.298.524.088
- Defisit Anggaran: Rp 430.537.852.521
- Total APBD: Rp 2.703.798.524.088
Defisit tersebut rencananya akan ditutupi melalui pembiayaan yang sah sesuai aturan perundang-undangan.
Rahmat menekankan perlunya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) minimal 5% per tahun, terutama dari sektor retribusi. Ia mendorong setiap SKPD untuk berinovasi, menggali potensi lebih luas, serta memperkuat regulasi guna mencapai target tersebut.
“Selain itu, hasil rapat dengar pendapat komisi DPRD juga menemukan kekurangan anggaran di sejumlah SKPD. Karena itu, TAPD diminta mempertimbangkan dengan mengedepankan skala prioritas, kebutuhan riil masyarakat, serta kemampuan fiskal daerah,” jelasnya.
Rapat Paripurna ini menjadi bagian penting dari tahapan penyusunan APBD 2026, sekaligus wujud sinergi legislatif dan eksekutif dalam menentukan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Banjar.


