Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024, Senin (24/3/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kapuas.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah didampingi Wakil Ketua I Yohanes dan Wakil Ketua II Berintho.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Ahmad M. Saribi, para kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), serta perwakilan Forkopimda.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah menegaskan LKPj merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk melaporkan kinerja pemerintahan kepada DPRD sebagai bagian dari mekanisme akuntabilitas publik.
“Jadi, sesuai dengan agenda yang telah dijadwalkan, kita melaksanakan Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024,” Kata Ardiansah.
“LKPj ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada DPRD,” lanjutnya.
Ardiansah menegaskan DPRD Kapuas memberikan apresiasi terhadap berbagai capaian pembangunan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Kapuas. “Kita harapkan ke depan semakin baik lagi,” tandasnya.
Usai penyampaian oleh DPRD, rapat pun dilanjutkan dengan pemaparan resmi LKPj Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan oleh Wakil Bupati Dodo. (Ags)