BerandaDPRD KapuasDPRD Kapuas Gelar Paripurna...

DPRD Kapuas Gelar Paripurna Tetapkan Raperda di Luar Propemperda 2026

Terbaru

Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026, Senin (2/3/2026).

Rapat berlangsung di ruang sidang rapat paripurna DPRD Kapuas dan dipimpin oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, serta dihadiri anggota dewan setempat.

Paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Kuala Kapuas, para asisten dan staf ahli, kepala dinas dan badan, pimpinan BUMN dan BUMD, serta pejabat sipil.

Agenda rapat kali ini adalah penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah menyampaikan bahwa rapat paripurna tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Dalam aturan itu ditegaskan, dalam keadaan tertentu DPRD atau bupati dapat mengajukan rancangan perda di luar Propemperda.

Dalam Sambutannya, Wakil Bupati Kapuas, Dodo, dalam menyampaikan bahwa penyusunan raperda di luar Propemperda dilatarbelakangi sejumlah ketentuan dan kebutuhan mendesak.

Ia menjelaskan, menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban barang milik daerah, Pemerintah Kabupaten Kapuas diwajibkan segera menyusun regulasi mengenai penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan serta kawasan permukiman.

Selain itu, dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang tersebut kini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Haji.

Karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kepastian hukum dan efektivitas pelayanan ibadah haji di Kabupaten Kapuas.

“Oleh karena itu, penyusunan kedua raperda ini menjadi sangat mendesak untuk dilaksanakan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan kepada masyarakat yang semakin optimal,” ujar Dodo membacakan sambutan bupati.

Disebutkan pula, sebelumnya telah dilaksanakan rapat penyusunan rancangan peraturan daerah di luar Propemperda pada 24 Februari 2026 sebagai tindak lanjut atas kebutuhan regulasi tersebut.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Kapuas, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada dewan yang terhormat bersama tim Pemerintah Kabupaten Kapuas yang telah menyusun dan menyepakati rancangan peraturan daerah di luar Propemperda Tahun 2026 untuk selanjutnya dapat ditetapkan dalam Keputusan DPRD Kabupaten Kapuas,” ucap Wabup Dodo.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka