Kuala Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda), Selasa (23/7/2024).
Disetujuinya raperda tersebut setelah masing-masing fraksi pendukung dewan dalam pendapat akhirnya di rapat paripurna ke 4 masa persidangan III tahun sidang 2024 menyatakan setuju dan sepakat Raperda RPJPD ditetapkan menjadi perda.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra, dihadiri Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, Sekda Kapuas Septedy, unsur forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah.
Pj Bupati Kapuas Erlin Hardi, mengatakan raperda tentang RPJPD 2025-2045 adalah arah kebijakan ke depan yang merupakan gambaran besar dan tidak terlalu detail sehingga dapat diterjemahkan dalam program RPJMD dan kegiatan RKPD nantinya.
Untuk itu, Orang Nomor satu di Kabupaten Kapuas juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pimpinan DPRD, bapemperda dan seluruh anggota DPRD bersama eksekutif yang telah bersama-sama melakukan pembahasan.
“Lalu, ini akan kita sampaikan kepada gubernur Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan evaluasi,” pungkasnya.