KOTABARU – Wakil Ketua II DPRD Kotabaru memimpin Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Bapemperda menyampaikan 3 Raperda inisiatif, bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kotabaru Jumat (26/4/2024).
- Raperda tentang Keolahragaan.
- Raperda tentang Pengembangan Kewirausahaan.
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Perkotaan
Ketua Bapemperda DPRD Kotabaru Suji Hendra menguraikan latar belakang tujuan dibentuknya tiga Raperda inisiatif DPRD Kotabaru tersebut.
- Raperda Tentang Keolahragaan
Olahraga telah menjadi bagian dari aktivitas hidup manusia sehari-hari bahkan olahraga berkembang menjadi gaya hidup bagi mereka yang ingin memperoleh manfaat tertentu dari olahraga.
Beberapa dekade terakhir olahraga juga telah menjadi industri global dengan keuntungan ekonomi yang sangat tinggi. Perputaran uang yang sangat fantastis dalam industri olahraga, mendorong pebisnis modal besar untuk ikut menjalankan bisnis dalam industri olahraga. Kejuaraan olahraga juga sering diselenggarakan pada berbagai tingkatan. Selain untuk mengejar atau mengukur prestasi, motif ekonomi juga menyertai pada kejuaraan olahraga.
Pencapaian prestasi olahraga di tingkat kota, provinsi, nasional, dan internasional setidaknya dapat menjadi barometer kemampuan dan keberhasilan suatu daerah dalam memajukan bidang keolahragaan. Tidak dapat dipungkiri, negara peraih medali tertinggi dalam kejuaraan tingkat internasional memiliki kelembagaan keolahragaan yang baik, penyelenggaraan pendidikan keolahragaan yang tersistem, pola rekrutmen yang terprogram dengan baik, pembinaan yang terencana hingga di masa usia emas, penghargaan yang wajar, serta industri olahraga yang maju.
Adanya penganggaran bidang olahraga di daerah yang secara umum masih sangat tergantung dengan dana dari pemerintah daerah serta mekanisme dana hibah dalam prakteknya riskan menimbulkan persoalan hukum. hal ini pada akhirnya akan mempengaruhi pelaksanaan sistem keolahragaan nasional, khusunya di bidang olahraga prestasi daerah.
Ketentuan pasal 12 ayat (3) huruf a uu no.11 tahun 22 menyebutkan bahwa “Pemerintah daerah mempunyai tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan keolahragaan di daerah berdasarkan kebijakan keolahragaan”. selanjutnya sesuai dengan ketentuan ayat (4) “pemerintah daerah melaksanakan kebijakan keolahragaan dengan mempertimbangkan potensi daerah dan kondisi daerah”.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, sebagai dasar legalitas bagi pemerintah daerah dan dprd dapat menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang (lembaran negara republik indonesia nomor 6856) yang menyebutkan “Daerah berhak menetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah”. adapun penjelasan pasal 17 ayat (1) uu no.23 tahun 2014 menyebutkan “yang dimaksud dengan “kebijakan daerah” dalam ketentuan ini adalah perda, perkada, dan keputusan kepala daerah”.
Berdasarkan permasalahan tersebut, maka menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten kotabaru tentang keolahragaan sebagai pengganti perda kabupaten kotabaru no.27 tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan kebutuhan hukum pengaturan penyelenggaraan keolahragaan di daerah. dengan disusunnya rancangan peraturan daerah tersebut, diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan keolahragaan di kabupaten kotabaru yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.Raperda Tentang Pengembangan Kewirausahaan
Perekonomian nasional yang diselenggarakan berdasarkan nilai pancasila dan demokrasi ekonomi perlu ditumbuh kembangkan dengan semangat berwirausaha melalui pembentukan kewirausahaan dengan membangun sumber daya manusia serta menumbuhkan dan mengembangkan usaha guna memenuhi hak warga negara atas `pekerjaan dan penghidupan yang layak serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional sebagaimana diamanatkan dalam UUD NRI tahun 1945.
Untuk mengoptimalkan fungsi kewirausahaan sebagai pilar yang kokoh dalam perekonomian indonesia, diperlukan langkah-langkah untuk mengembangkan paradigma baru dalam pembangunan kewirausahaan. pembudayaan kewirausahaan sebagai gerakan ekonomi rakyat harus didukung oleh politik hukum pemerintah, baik pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah, untuk menyusun rencana strategis dalam menggagas kewirausahaan dan kemitraan berdasarkan manajemen integratif. dalam pembangunan kewirausahaan, indonesia memiliki modal dasar untuk mengembangkan kewirausahaan sebagai pondasi ekonomi sejalan dengan visi pembangunan nasional tahun 2005-2025 yaitu: ”indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur”.
Ketentuan pasal 5 ayat (1) peraturan presiden nomor 2 tahun 2022 tentang pengembangan kewirausahaan nasional tahun 2021-2024 (lembaran negara republik indonesia tahun 2022 nomor 3), untuk selanjutnya ditulis perpres no.2 tahun 2020, menyebutkan bahwa pengembangan kewirausahaan nasional diselenggarakan secara bersinergi oleh kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan yang disesuaikan dengan profil wirausaha dan informasi terkait lainnya.
penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan bertujuan untuk:
- Menumbuhkan dan mengembangkan semangat kewirausahaan.
- Menciptakan wirausaha baru yang kreatif dan inovatif, meningkatkan kualitas dan kapasitas wirausaha.
- Meningkatkan skala usaha
- Menciptakan lapangan kerja dan memperluas kesempatan kerja
- Meningkatkan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan kemanfaatan sumber daya lokal. Pemerintah Kabupaten Kotabaru sendiri belum mempunyai peraturan daerah yang mengatur terkait dengan pengembangan kewirausahaan yang sesuai kewenangan pemerintah kotabaru yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah Kabupaten Kotabaru tentang Penyelenggaraan pengembangan kewirausahaan.
- Raperda Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kawasan Perkotaan
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan dalam rangka pembangunan berkelanjutan merupakan isu utama di dunia terkait
Dengan pembangunan yang bertujuan untuk menyejahterakan umat manusia seluruh dunia. pembangunan berkelanjutan diartikan sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri.
Belum adanya lembaga yang secata khusus melakukan pengelolaan kawasan perkotaan di kabupaten kotabaru tentunya menjadikan permasalahan tersendiri, karena itu diperlukan pengelolaan kawasan perkotaan sebagaimana diamanatkan oleh pp no.59 tahun 2014, badan penyelenggaraan layanan perkotaan yang sifatnya dapat berupa badan layanan umum, badan usaha milik daerah, atau konsorsium perusahaan daerah untuk melaksanakan penyediaan layanan serta pengoperasian layanan perkotaan yang membutuhkan kerja sama dalam jangka panjang dan pendanaan bersama yang lebih fleksibel.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru dan DPRD Kabupaten Kotabaru dapat menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan ketentuan pasal 17 ayat (1) uu8 no.23 tahun 2014 yang menyebutkan “daerah berhak mentetapkan kebijakan daerah untuk menyelenggarakn urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten kotabaru mengenai penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. hal tersebut berdasarkan ketentuan pasal 17 ayat (2) uu no.23 tahun 2014 yang menyebutkan bahwa “daerah dalam menetapkan kebijakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib berpedoman pada norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat”.
Dengan adanya peraturan daerah kabupaten kotabaru tentang penyelenggaraan pengelolaan perkotaan, akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah Kabupaten Kotabaru dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian pengelolaan kawasan perkotaan dengan mempertimbangkan kondisi geografis, sosial, ekonomi, dan budaya kawasan perkotaan Kabupaten Kotabaru. sehingga dapat menjawab permasalahan di perkotaan, juga semakin kompleks yang tentu menjadi tantangan dalam mengelola perkotaan di mana tuntutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat harus sejalan dengan keadilan sosial dan kelestarian lingkungan, serta mampu bertahan, beradaptasi, dan tangguh terhadap tekanan maupun guncangan besar yang dihadapi sehingga perkotaan harus mampu memberikan pelayanan yang efektif dan efisien baik melalui inovasi, kolaborasi, maupun pemanfaatan teknologi digital yang terus berkembang untuk memberikan pelayayanan pada warga perkotaan agar mendapatkan kehidupan berkota yang aman dan nyaman.
“Berdasarkan permasalahan tersebut, maka menjadi penting untuk menyusun rancangan peraturan daerah kabupaten kotabaru tentang penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan yang diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan kawasan perkotaan di kabupaten kotabaru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutup Suji Hendra.
Penulis M.Nasaruddin