Penangkapan oleh Unit Buser dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Banjarbaru Sabtu (14/12) kepada dua orang laki-laki yang berprofesi sebagai kolektor salah satu koperasi simpan pinjam di Banjarbaru yang disinyalir melakukan penggelapan sepeda motor.
Kejadian berawal ketika hari Kamis (28/11) dimana pelaku yang bernama Ronaldo Pakpahan (18 Tahun) asal Sumatera Utara ini meminjam sepeda motor milik korbannya Yamaha Fino, namun pelaku tak kunjung kembali, bahkan nomor HP milik pelaku juga tidak aktif lagi sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Unit Buser dan Unit PPA Sat Reskrim melakukan penyelidikan terlebih dahulu, yang mana sebelum menangkap pelaku utama petugas terlebih dahulu mengamankan salah satu teman pelaku yang bernama Randa Simanjuntak (19 Tahun) yang kedapatan di salah satu penginapan di kawasan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.
Randa yang merupakan teman pelaku sempat lari saat ingin ditangkap, sehingga sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan Randa, petugas pun sempat kehilangan jejaknya, dan setelah dilakukan pencarian menyeluruh, ternyata Randa bersembunyi di bawah selokan di kawasan tersebut.
Unit Buser yang dipimpin IPDA Alhamidie mengatakan “Kami hampir kehilangan jejak lantaran teman pelaku mengetahui kedatangan kami, namun kejelian para personil berhasil menemukan salah satu teman pelaku yang bersembunyi di dalam gorong – gorong selokan, kecurigaan kami larinya teman pelaku itu ternyata terbukti, teman pelaku yang bernama Randa ini juga ternyata merupakan tersangka kasus penggelapan sepeda motor di kawasan wilayah Banjarmasin Barat, Randa menggelapkan motor berupa 1 unit Honda Revo yang juga turut kami amankan”, pungkasnya.
“Dari keterangan Randa pelaku utama yang bernama Ronaldo Pakpahan sedang berada disalah satu penginapan di kawasan Gambut, tidak memakan waktu lama akhirnya tersangka utama Ronaldo Pakpahan berhasil kami amankan”, tambahnya.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso, S.I.K., M.H melalui Kasubbag humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati, S.Ap menjelaskan, dari hasil pemeriksaan penyidik sepeda motor yang digelapkan oleh Ronaldo Pakpahan ini sudah dijual ke salah satu temannya seharga Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah) yang mana Rp. 400.000,- digunakan untuk bayar penginapan dan sisanya digunakan untuk membeli jaket sweater.
“Saat ini petugas masih mencari barang bukti sepeda motor yang dijual oleh salah satu temannya tersebut”, ucap AKP Siti.
“Untuk tersangka Ronaldo Pakpahan saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Banjarbaru, sementara salah satu temannya yang bernama Randa diserahkan ke Polsek Banjarmasin Barat beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut”, tandasnya.