Kuala Kapuas – Dua orang pedangang Etsa dan Muji yang berjualan di lokasi areal perkebunan sawit TP Globalindo Agung Lestari (GAL) di Kecamatan Dadahup, meminta bantuan pendapingan perlindungan dari LPKRI DPC Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, karena diusir pihak oleh perusahaan.
Ketua LPKRI DPC Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Gatner Eka Tarung, membenarkan bawah Etsa dan Muji meminta pendampingan perlindungan hukum kepada pihaknya, karena diusir oleh perusahaan berjualan di areal perkebunan sawit.
Menurut Gatner, setelah meminta pendampingan perlindungan hukum, pihaknya melakukan mediasi adat yang dilakukan salah satu Pengurus DAD Yunius Tunggal dan Wilson.
Media adat tersebut langsung dimotori oleh Damang Adat dan Mantir, yakni Adriani dan Damang Sampet. “Proses yang terus berjalan hingga sampai tahun 2025 tidak pernah diam,” ujarnya.
Dia menjelaskan, kasus pengusiran Etsa dan Muji terjadi berawal permintaan manajer baru perusahaan pada 2017 dan 2022 diusir dari lokasi perkebunan, padahal mereka diberjualan di areal perkebunan diminta oleh Manager yang sebelumnya.
“Menurut kami pengusiran ini tak pantas, karena mereka berjualan di areal perkebunan diminta oleh pihak perusahaan yang dipimpin oleh manajer yang lama,” jelasnya.
Gatner berharap kepada penegak hukum atau pihak yang berwenang yang mengatasi masalah ini dengan cepat, agar tidak merugikan masyarakat.
“Kami minta penegak hukum bisa memberikan kepastian hukum, agar Etsa dan Muji bisa kembali berjualan untuk menafkahi keluarganya,” ujar Gatner. (Her)


