BerandaHabar BanjarDua Pekan Operasi Jaran...

Dua Pekan Operasi Jaran Intan 2026: Polres Banjar Bongkar 17 Kasus Kejahatan Kendaraan

Terbaru

Dua Pekan Operasi Jaran Intan 2026: Polres Banjar Bongkar 17 Kasus Kejahatan Kendaraan

HABARKALIMANTANMARTAPURA – Kinerja impresif ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjar dalam memberantas tindak kejahatan jalanan. Dalam kurun waktu 12 hari pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Jaran Intan 2026 (20–31 Januari 2026), korps Bhayangkara ini sukses mengungkap belasan kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor.

​Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (4/02/2026), Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Rifandy Purnayangkara Putra, memaparkan bahwa sebanyak 17 perkara berhasil diselesaikan. Rinciannya meliputi:
​* 9 Perkara merupakan Target Operasi (TO).
​* 8 Perkara merupakan Non Target Operasi (Non TO).

​Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita delapan unit sepeda motor bodong alias tanpa dokumen resmi yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan. Menurut AKBP Fadli, operasi ini adalah bukti keseriusan polisi dalam merespons keresahan masyarakat terkait hilangnya kendaraan.

​“Operasi ini menjadi bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah serta memberikan efek jera kepada para pelaku kriminal,” tegas Kapolres Banjar.

​Salah satu sorotan utama dalam operasi ini adalah pengungkapan kasus penggelapan satu unit dump truck di wilayah hukum Polsek Kertak Hanyar. Kasus yang melibatkan lima orang tersangka ini bermula di Jalan A. Yani Km 8,2, Kelurahan Manarap Lama.

​Modus operandi yang dilakukan cukup rapi. Awalnya, kendaraan tersebut digadaikan oleh korban senilai Rp55 juta. Namun, tanpa sepengetahuan pemilik sah, para pelaku justru menjual truk tersebut ke pihak lain dengan harga melonjak hingga Rp125 juta.

“Para pelaku kami jerat dengan Pasal 486 KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” Jelas AKBP Fadli terkait sanksi hukum bagi komplotan ini.

​Selain penggelapan alat berat, tim gabungan juga meringkus pelaku pencurian kendaraan roda dua. Salah satu insiden menonjol adalah hilangnya Honda Scoopy lansiran 2025 di Komplek Rina Karya Permai. Meski motor telah dikunci, pelaku yang memang sudah menjadi target operasi tetap berhasil melarikannya.

​Polres Banjar memetakan beberapa lokasi rawan yang menjadi TKP (Tempat Kejadian Perkara) selama operasi berlangsung, antara lain: Depan minimarket Jalan A. Yani Km 6,3, Wilayah Gambut dan Sungai Tabuk, Kawasan Aranio dan Simpang Empat, Martapura, dan Kertak Hanyar.

​Barang bukti yang diamankan cukup beragam, mulai dari kunci kontak, dokumen kendaraan (STNK/BPKB), uang tunai, sepeda motor, mobil pikap, hingga dump truck. Para tersangka kini dihadapkan pada ancaman Pasal 476 KUHP (Pencurian) dan Pasal 486 KUHP (Penggelapan) dengan pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

​Kecepatan polisi dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi langsung dari masyarakat. Musa, perwakilan PT Palmina yang menjadi korban penggelapan truk, mengungkapkan rasa syukurnya karena aset perusahaan dapat kembali dalam waktu singkat.

​“Alhamdulillah, kami sangat berterima kasih kepada Kapolres Banjar dan jajaran Polsek yang bergerak cepat hingga dump truck perusahaan kami bisa kembali,” ujar Musa.

​Menutup konferensi pers, Kapolres Banjar mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah. Kewaspadaan ekstra diperlukan, baik saat memarkir kendaraan di area publik maupun di lingkungan rumah sendiri.

​“Kami mengajak warga menggunakan kunci ganda dan segera melapor apabila mengalami atau mengetahui tindak kejahatan,” pungkas AKBP Fadli.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka