Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang jatuh pada pertengahan April 2021, Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah (PD PBB) Martapura mewanti-wanti kepada para pedagang utamanya pedagang makanan dan minuman yang berada dibawah pengawasan perusahaan plat merah tersebut, selama Bulan Suci Ramadhan untuk tidak berjualan di luar jam yang ditentukan sesuai dengan Perda Ramadhan.
Rusdiansyah, Direktur Utama PD PBB mengungkapkan bahwa dalam mendukung kebijakan Pemerintah Daerah salah satunya yakni Perda Ramadhan, untuk itu pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna penegakannya.
“Kita akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP untuk memberikan sosialisasi dan patroli rutin guna penegakan Perda Ramadhan,” Ungkap Rusdiansyah saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (01/04/2021) Siang.
Berkaca dari Ramadhan tahun-tahun sebelumnya, tak sedikit pedagang melakukan aktivitas berjualan di siang hari meski tempat jualan mereka terkesan tertutup dari luar.
Menanggapi hal tersebut, Dirut PD PBB ini juga menegaskan bahwa apabila didapati pedagang yang melanggar ketentuan pihaknya akan mengenakan sanksi.
“Ada beberapa sanksi yang akan kita berikan, dalam hal ini PD PBB sesuai kewenangannya akan memberikan sanksi berupa teguran hingga penutupan tempat usaha, jika pedagang mengindahkan teguran yang kita layangkan,” tegasnya.
Diketahui, sesuai Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2004, aktivitas jualan makanan dan minuman untuk menyediakan orang berbuka puasa di rumah makan, warung dan rombong dimulai sejak pukul 17.00 waktu setempat.