Sidang yang memperdakwakan RNS terkait kejahatan siber internasional, yang dilanjutkan hari Selasa (19/4) dengan agenda mendengarkan kerangan saksi.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Raden Satya Adi Wicaksono, Rieya Aprianti dan Sarai Dwi Sartika, menghadirkan Alan Umar M dari Dit. Siber Mabes Polri.
Sidang yang dilakukan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Banjarbaru tersebut ungkap Kasi Intel Kejari Banjarbaru, Nala Arjhunto, saksi menyatakan awalnya mendapat laporan dari pihak FBI.
“Saksi menyatakan, mendapat laporan dari FBI terkait adanya akses ilegal software phising, yang cara kerja software tersebut adalah mencuri data pengguna dan meng clone data terkait akun PayPal,” terang Nala.
DI laporan FBI tersebut, juga diketahui aplikasi phising tersebut sudah ada sejak bulan Februari tahun 2021.
“Sidang berakhir pada pukul 14.00 WITA, sidang akan dilanjutkan tanggal 10 Mei 2022 nanti,” pungkas Nala.