Martapura – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, memberikan tanggapan serius atas jawaban Pemerintah Kabupaten Banjar terkait dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (6/8/2025).
Dua Raperda yang tengah dibahas adalah Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Menurut M. Zaini, khususnya untuk perlindungan masyarakat adat, regulasi ini sangat penting dan harus segera diwujudkan demi mencegah kepunahan komunitas adat yang masih tersisa.
“Kami dari Fraksi PKB sangat mendukung hadirnya Raperda tentang perlindungan masyarakat hukum adat, terutama untuk melestarikan eksistensi masyarakat adat di wilayah seperti Paramasan. Jangan sampai mereka punah karena tidak adanya perlindungan hukum dan budaya,” tegas M. Zaini.
Ia menyoroti pentingnya kehadiran regulasi yang tidak hanya mengakui keberadaan masyarakat adat secara legal, tetapi juga melindungi hak-hak, kebudayaan, dan sistem sosial mereka, termasuk dalam aspek pendidikan.
“Hukum adat itu tidak hanya mengacu tentang budaya, namun juga menyangkut pendidikan. Sistem pembelajaran di wilayah adat berbeda dengan di kota dan ini wajib menjadi pertimbangan dalam kebijakan daerah,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa tantangan yang dihadapi masyarakat adat bukan hanya dari sisi budaya, tetapi juga dalam hal akses administrasi kependudukan, pendidikan formal, dan layanan publik lainnya. Oleh karena itu, kedua Raperda yang dibahas memiliki keterkaitan erat dan harus dilihat secara menyeluruh.
Fraksi PKB berharap agar proses pembahasan Raperda dapat segera dituntaskan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan realitas di lapangan.

