Komisi 2 DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Banjarmasin untuk menggali ilmu terkait peraturan daerah (Perda) pajak dan retribusi daerah.
“Kami sangat bersyukur telah melaksanakan kunjungan kerja ke DPRD Banjarmasin, kami sendiri ingin menggali ilmu tentang perda pajak dan retribusi daerah,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Balangan Nur Fariani kepada awak media, Kamis (16/3/2023).
Nur Fariani mengungkapkan, dirinya sangat bersyukur pada kunjungan kerja ini sangat banyak ilmu yang ia dapat bersama jajarannya dalam hal menggali perda terkait pajak dan retribusi daerah.
Menurut dia, apa yang telah diterapkan di Kota Banjarmasin dapat menjadi acuan DPRD Balangan dan nantinya juga akan diterapkan di Balangan.
Nur Fariani menuturkan, di Kabupaten Balangan sendiri perda terkait pajak dan retribusi daerah sudah mulai jalan dan telah digarap contohnya seperti pajak di sektor perdagangan, reklame, pajak bumi dan bangunan, dan yang paling besar adalah di sektor pertambangan.
“Kami sendiri menargetkan dengan terlaksananya perda ini dapat menambah PAD, karena dengan PAD kita semakin enak dalam membangun banua misalnya memperbaiki jalan serta membangun infrastruktur lainnya,” tuturnya.
Selain itu, Nur Fariani juga mengapresiasi kinerja Bupati Balangan Abdul Hadi dalam memperjuangkan Dana Bagi Hasil (DBH) dengan pertambangan hingga akhirnya DBH yang Balangan dapatkan lebih besar dari tahun-tahun sebelumnya.
“Itulah kehebatan bupati kami sekarang, berkat kegigihan beliau dalam mengurus sampai ke kementerian, akhirnya DBH Balangan dengan perusahaan pertambangan lebih besar,” pungkasnya.
(Fdl/Hk)