Banjarbaru – Di pertengahan bulan Oktober Polres Banjarbaru berhasil meringkus, dua tersangka dengan kasus yang berbeda. pada Senin (21/10/2024) siang, di Aula Joglo Polres Banjarbaru.
Kasus yang pertama, Tim gabungan Satreskrim yang dipimpin langsung oleh, Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Haris Wicaksono, bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Liang Anggang, berhasil menangkap pelaku pembunuhan, Selasa (15/10/24), sekitar pukul 02.00 Wita dini hari.
Kabag ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung, mengatakan bahwa pembunuhan ini benar terjadi, kejadian nya sekitar pukul 23:30 Wita, di salah satu warung kopi saudari (H), Rt 14, Rw 13, di Gubernur Soebardjo Liang Anggang, 14 Oktober 2024.
“Atas kejadian tersebut Korban WH (41) berprofesi sebagai Petani, dinyatakan meninggal dunia, karena mendapatkan 1 kali tusukan di dada sebelah kiri menggunakan pisau belati, oleh pelaku berinisial AG (39),” Ujarnya.
Tersangka AG (39) di kenakan pasal, 338 KUHP ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP mengatur tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, jangan bersumbu pendek.
“Perlu berfikir dan memperhatikan tentang dampak perbuatan pidana yang di lakukan,” Ucapnya.
Kasus kedua, Polres Banjarbaru berhasil menangkap pelaku pencurian mobil yang terparkir ini kampus ULM kota Banjarbaru, tersangka seorang laki-laki berinisial MSR (37), warga Manarap Lama Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.
“MSR (37) telah mencuri dua unit mobil saat kegiatan Wisuda disekitar area parkir Kampus di Banjarbaru beberapa waktu lalu,” Kata Kabag ops Polres Banjarbaru Kompol Indra Agung.
Korban pertama atas nama Arif pemilik mobil X-pander warna hitam, dan korban ke dua NHW pemilik mobil Inova Reborn warna putih, kedua mobil sudah di amankan oleh Satreskrim Polres Banjarbaru.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti yang menjadi sarana penjarahan yakni satu unit sepeda motor merk suzuki Nex warna merah muda.
“Tersangka melancarkan aksinya dengan modus menyamar sebagai tukang parkir, saat ada acara kegiatan wisuda di Kampus Banjarbaru, tersangka kemudian meminta korbannya untuk mengamankan barang berharga didalam mobil dan kemudian meminta untuk meninggal kunci didalam mobil dengan alasan agar mudah mengatur parkiran bila ada mobil lain yang mau parkir,” jelasnya.
Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sebanyak dua kali saat acara wisuda, pada tanggal 21 Agustus 2024 dirinya mendapatkan satu unit mobil merk Mitsubishi X-Pander warna hitam.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2024 pelaku berhasil menjarah satu unit mobil merk Toyota Innova warna putih.
“Karena tidak mempunyai pekerjaan tetap sehingga faktor ekonomi untuk membiayai anak istrinya menjadi dasar daripada pelaku untuk melakukan aksi kejahatan tersebut”, ucap Kompol Indra Agung.
Tersangka dijerat pasal dugaan Tindak Pidana Penipuan dalam Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun untuk tindak pidana Penggelapan dan atau Penipuan, atau ancaman hukuman maksimal 5 Tahun untuk tindak pidana Pencurian.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah, juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah percaya.
“Untuk seluruh masyarakat baik Banjarbaru dan diluar kota Banjarbaru, jangan percaya kepada siapapun, penguasaan kendaraan pribadi itu milik anda sendiri, sepatutnya kita sendiri yang mengamankan kendaraan tersebut,” Tuntasnya.


