Martapura – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kabupaten Banjar menggelar rapat koordinasi (rakor) Aplikasi Smart Kampung Manis, di Aula Berlian Guest House Sultan Sulaiman Martapura, Senin (3/6/2024) pagi.
Rakor tersebut dalam rangka mewujudkan sistem penyelenggaraan pelayanan publik kepada masyarakat yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, guna mensinergikan program kerja dan kegiatan oleh perangkat daerah agar dapat dilaksanakan secara terpadu. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 45 tahun 2021 tentang integrasi program kerja berbasis desa/kelurahan melalui Smart Kampung Manis.
Di hadapan lurah dan para pambakal dari berbagai kecamatan, Kepala DKISP Banjar HM Aidil Basith yang membuka kegiatan mengatakan, tujuan dari aplikasi Smart Kampung Manis tidak hanya sekedar pelayanan akan tetapi bagaimana mensejahterakan masyarakat sesuai visi misi Bupati Banjar.
Dikatakan, kelurahan dan desa sudah banyak yang menerapkan aplikasi tersebut bahkan mencapai ribuan surat elektronik yang dikeluarkan, akan tetapi ada pula yang hanya mengeluarkan dengan jumlah puluhan. Padahal lanjut Basith dari aplikasi tersebut sudah ada 19 surat yang bisa dibuat oleh pihak desa dan kelurahan sesuai dengan kepentingannya.
“Kami akan evaluasi yang hanya puluhan, kenapa ini terjadi, dimana kendala mereka, kemudian yang sudah banyak, bagaimana cara mereka menggunakan tanda tangan elektronik tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh ia berharap, pada rakor ini lurah dan kepala desa bisa menyampaikan kendala atau ada usulan-usulan kepada pihaknya, seperti perubahan-perubahan pada aplikasi, sehingga aplikasi Smart Kampung Manis bisa berjalan lancar.
Rakor dipimpin oleh Kepala Bidang e-Government Cornelius Kristiyanto. Selain lurah dan pambakal kegiatan juga dihadiri perwakilan Bappedalitbang dan Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa dan Duta Digital Kabupaten Banjar.