BANJAR – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan MM, warga Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, pada Senin (15/2/24) malam lalu.
Dari tangan MM, didapati 8 kantong plastik berisi sabu seberat 34,79 gram, beserta satu alat timbangan digital, plastik klip, serok plastik dari sedotan, pot hand body merek HB Dubai, dan HP Realme warna hitam yang disimpan didalam kamar belakang rumahnya.
“Penangkapan bermula ketika Unit Reskrim Polsek Simpang Empat mengamankan MM saat insiden dijalan. Pada saat itu petugas melihat adanya indikasi keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolsek Simpang Empat AKP M Alhamidie, pada Selasa (16/1/24).
Saat pemeriksaan lebih jauh di Polsek Simpang Empat, pelaku MM mengakui barang haram tersebut didapatnya dari AA, warga Jalan Kelayan B Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan.
“Dari informasi tersebut, jajaran petugas Polsek langsung melakukan penyelidikan,” jelasnya.
Alhasil, dari hasil kicauan MM, sehingga pada Selasa (16/1/2024) malam, dilakukan penangkapan terhadap AA di Jalan A. Yani Km 76, Desa Batu Balian Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.
“Dari tangan pelaku AA diamankan 1 paket Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,31 gram,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan saat diinterogasi, MM dan AA mengakui bahwa barang haram tersebut milik mereka dan mengakui sebagai pemakai serta pengedar sabu.
“Akan di proses hukum. Kedua tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandasnya.
Penulis : Yanti
Editor : AS Pemil