KOTABATU – Bupati Kotabaru H. Sayed Ja’far Alaydrus, SH kembali mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Kelumpang Barat dan Kecamatan Pamukan Barat, yang berlangsung di masing-masing Kantor Kecamatan, Selasa (8/10/2024).
Pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD kecamatan ini dihadiri, Staf Ahli dan Asisten Setda Kotabaru, SKPD dan Forkopimca.
Adapun jumlahnya sebanyak 6 Kepala Desa dan 27 Anggota BPD untuk Kecamatan Kelumpang Barat sedangkan di Kecamatan Pamukan Barat 5 Kepala Desa dan 29 Anggota BPD yang di Perpanjangan Masa Jabatannya.
Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar, SH mengapresiasi kepada seluruh Kepala Desa dan Anggota BPD yang telah menunjukan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.
“Dengan perpanjangan masa jabatan ini, saya berharap para Kades dan Anggota BPD dapat terus berkontribusi dan berkesinambungan dalam pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat sangat penting untuk mencapai tujuan bersama,” Ucapnya.
Ia juga berpesan agar Kepala Desa dapat menghadirkan perubahan yang positif bagi desanya masing-masing.
“Sebagai Kepala Desa dan Anggota BPD harus menghadirkan warna perubahan yang positif bagi desanya. Memastikan layanan masyarakatnya berjalan baik dengan didukung kebijakan publik yang unggul,termasuk layanan administrasinya yang harus lebih cepat, lebih mudah, terbuka dan ramah kepada setiap warga serta mampu merangkul seluruh komponen masyarakat. Pelayanan kesehatan masyarakat akan lebih dipermudah dengan hanya menggunakan KTP,” tuturnya.
Pada kesempatan itu Bupati Kotabaru juga menyerahkan bantuan kendaraan Dinas Operasional roda 2 sebanyak 2 unit, untuk penyuluh KB di Kecamatan Kelumpang Barat dan 1 unit roda 2 untuk Kecamatan Pamukan Barat tahun 2024.
Penulis M.Nasaruddin