BerandaHabar Provinsi KalselHabib Yahya Assegaf Soroti...

Habib Yahya Assegaf Soroti Netralitas Sarifah Hayana, Ketua LPRI dan Mantan Advokat Said Abdullah

Terbaru

BANJARBARU— Tokoh masyarakat Banjarbaru, Habib Yahya Assegaf, melontarkan kritik keras terhadap Sarifah Hayana, Ketua Lembaga Pemantau Rakyat Indonesia (LPRI), yang saat ini berperan sebagai pemantau dalam pelaksanaan Pilkada Banjarbaru. Habib Yahya mempertanyakan netralitas Sarifah karena rekam jejaknya sebagai advokat dari Said Abdullah dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada pemilu sebelumnya.

“Bagaimana bisa proses pilkada kita diklaim jujur, adil, dan transparan jika salah satu pemantau utamanya pernah secara langsung menjadi bagian dari tim hukum salah satu calon? Ini menimbulkan konflik kepentingan yang serius,” ujar Habib Yahya dalam pernyataannya via whatsapp, Jumat ( 16/05/25 ).

Ia menilai bahwa sidang MK terdahulu, di mana Sarifah Hayana menjadi advokat Said Abdullah, sudah cukup membuktikan adanya ketidaknetralan dari pihak yang seharusnya menjaga integritas pemilu. “Sarifah bukan hanya sekadar memiliki afiliasi, tapi terlibat langsung membela calon tertentu. Ini otomatis menjadikan LPRI—lembaga yang ia pimpin—tidak lagi objektif dalam menilai pelaksanaan Pilkada Banjarbaru,” tegasnya.

Habib Yahya menegaskan bahwa peran pemantau dalam Pilkada sangat krusial, dan harus didasari oleh prinsip objektivitas dan ketidakberpihakan. “Jika pemantau tidak netral, bagaimana mereka bisa memberikan laporan yang akurat dan objektif? Ini bukan hanya mencederai proses demokrasi, tapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat Banjarbaru,” tambahnya.

Lebih lanjut, Habib Yahya menyampaikan bahwa netralitas Sarifah Hayana harus diuji secara serius, karena keberpihakan kepada calon sebelumnya membuatnya tidak layak mewakili masyarakat. “Pemantau yang memihak tak lagi punya legitimasi moral. Dia bukan lagi mata dan telinga rakyat, tapi perpanjangan tangan dari kepentingan politik,” ujarnya.

Tudingan terhadap Sarifah Hayana semakin menguat setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicabut akreditasinya oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Langkah ini memperkuat argumen bahwa independensi dan integritas lembaga pemantau harus dijaga dari pengaruh pihak-pihak yang berkepentingan.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka