BerandaHabar BanjarHari Kedua Nihil Pengajuan...

Hari Kedua Nihil Pengajuan Bacaleg Di Kabupaten Banjar, Ini Himbauan KPU

Terbaru

Pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) telah resmi dibuka serentak se Indonesia pada 1 Mei 2023 lalu.

Sementara di salah satu wilayah di Indonesia yakni Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan sendiri hingga hari kedua dibuka belum ada satupun pengajuan bacaleg oleh partai politik (Parpol) di Kabupaten Berlogo Intan Tersebut.

Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Aziz saat ditemui, Selasa (2/5/2023) Siang.

IMG 20230502 13564438
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten, Abdul Muthalib atau yang akrab disapa Aziz saat diwawancarai. -Foto : Asp/Hk

Aziz mengungkapkan jika batas waktu pengajuan bacaleg untuk pileg atau pemilu 2024 mendatang dari tanggal 1 mei 2023 hingga 14 mei 2023 tepatnya pukul 23.59 Wita.

“Ada 18 partai politik di Kabupaten Banjar yang berhak mengajukan bacaleg pada pileg atau pemilu 2024,” bebernya.

Menurut lelaki yang menjabat sebagai Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Kabupaten Banjar tersebut alangkah baiknya jika ketua partai ataupun partai politik segera melakukan pengajuan bacaleg sesegera mungkin.

“Hal ini mengingat waktu yang terbatas yakni hanya kurang lebih 14 hari saja, untuk itu kita meminta kepada ketua partai untuk segera mengajukan bakal calon legislatif, bukan tanpa sebab himbauan ini dilakukan agar partai politik dapat melengkapi berkas para caleg yang diajukan apabila masih terdapat kekurangan sehingga mudah untuk berkoordinasi sebelum batas waktu yang ditentukan,” jelasnya.

“Kita juga telah mengirimkan surat kepada para ketua partai terkait pengajuan bacaleg tersebut,” sambungnya. 

Lebih jauh, Aziz juga membeberkan jika pengajuan bacaleg oleh satu partai politik   maksimal 45 orang dengan ketentuan 30% persen keterwakilan perempuan bahkan hingga penentuan nomor urut.

“Misalnya saja nomor urut 1,2 dan 3, salah satunya harus ada keterwakilan perempuan, ini bukan merupakan himbauan namun ketentuan yang merupakan syarat wajib,” tegasnya.

(Asp/Hk)

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka