BerandaHabar Provinsi KalselHerrybertus Kelik Eko Budiyanto...

Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini Tersudut, Saksi Terangkan Ada Markup

Terbaru

Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini, terdakwa tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) atau National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) tahun Anggaran 201 tersudut.

Pada sidang lanjutan tindak pidana korupsi terkait Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat (BPM) atau National Slum Upgrading Program (NSUP) pada program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) dihadirkan 4 orang saksi.

Saksi yang dihadirkan di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor di Banjarmasin, Jarkani, Nani Rosianawati, Regita, dan Noor Dewi S.

Dua saksi, Jarkani dan Nani memberikan keterangan, adanya markup kuitansi.

Markup yang dimaksud adalah, kuitansi yang dilaporkan, tidak sesuai dengan kuitansi asli.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Nala Arjhunto, mengungkapkan, setelah dilakukan penghitungan kerugian oleh BPKP, ditemukan fakta adanya beberapa oknum yang melakukan markup harga riil barang yang tidak sesuai pembelian asli dan tidak sesuai RAB.

“Terdakwa kasus ini bernama Herrybertus Kelik Eko Budiyanto dan Alimmatus Mandharini yang sebelumnya juga telah dilakukan Penyidikan oleh Penyidik Kepolisian Resor Banjarbaru,” ucap Nala.

Pada sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum terang Nala, diwakili oleh M rezeki Kurniawan dan didampingi Muchammad Huzaifi.

Seperti sidang sebelumnya, sidang digelar dengan menggunakan sarana video teleconference, dengan agenda Pemeriksaan Saksi.

Persidangan berakhir berakhir pukul 19.00 WITA. Sidang selanjutnya akan digelar pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2022 dengan agenda masih dalam hal pemeriksaan saksi.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka