Hukuman kurungan penjara selama 16 tahun mengintai MS, terdakwa kasus pembunuhan di Cafe Booze.
Hal itu terkuak ketika sidang lanjutan di ruang sidang pengadilan Cakra Pengadilan Negeri Banjarbaru, Selasa (8/11) pukul 14.30 WITA.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Essadendra Aneksa menyampaikan, terdakwa kasus pembunuhan di Cafe Booze inisial MS dituntut oleh Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Banjarbaru, Khansa Qania Febiani, dengan hukuman kurungan penjara selama 16 tahun.
Berdasarkan pendapat JPU ucap Essadendra, perbuatan terdakwa MS telah terbukti secara sah sebagai pembunuh.
Dalam pasal tindak pidana dalam pasal 340 KUHP menurutnya, terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Sehingga terdakwa akan diancam pidana mati atau Pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu karena melakukan pembunuhan dengan rencana.
“JPU menuntut menjatuhkan hukuman kepada terdakwa MS berupa pidana penjara selama 16 tahun,” tegas Essadendra.
Sidang bakal dilanjutkan pada hari selasa tanggal 15 November 2022 dengan agenda Pledoi.