BerandaHabar BanjarJamin Keselamatan Kerja, Aparatur...

Jamin Keselamatan Kerja, Aparatur Desa di Banjar Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Terbaru

Jamin Keselamatan Kerja, Aparatur Desa di Banjar Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan para pahlawan pelayan masyarakat di tingkat desa mendapatkan perlindungan jaminan sosial. Kepastian ini diwujudkan dengan mendaftarkan aparatur pemerintahan desa sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang secara khusus mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

​Kepala Dinas PMD Kabupaten Banjar, Hafizh Anshari, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan wujud nyata kehadiran dan tanggung jawab pemerintah dalam membina aparatur di tingkat bawah.

​“Kami sudah mendaftarkan dua program, yaitu JKK dan JKM bagi kepala desa, perangkat desa, BPD, staf desa, serta RT. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam pembinaan aparatur desa,” ujarnya.

​Capaian kepesertaan program ini menunjukkan progres yang sangat baik. Hingga saat ini, seluruh aparatur desa inti beserta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) telah terkaver secara penuh. Adapun untuk lembaga kemasyarakatan di tingkat desa, perlindungan ini baru direalisasikan untuk para ketua RT.

​“Kalau desa dan BPD sudah 100 persen. RT juga sudah kami daftarkan. Sisanya masih menunggu hasil sinkronisasi data,” jelas Hafizh.

​Agar perlindungan ini merata dan tepat sasaran, Dinas PMD tengah melakukan pencocokan silang data bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans). Langkah ini krusial untuk mencegah terjadinya data ganda atau adanya perangkat desa yang belum mendapatkan hak perlindungannya.

​”Kami sinkronkan data desa dengan Disnakertrans. Dari situ akan terlihat mana yang memang belum terdaftar sesuai kewajiban, dan itu yang akan kami daftarkan,” katanya.

​Menyangkut persoalan premi BPJS, besaran yang ditetapkan menyesuaikan dengan skala penghasilan masing-masing aparatur. Sebagai contoh, iuran bagi anggota BPD dan RT yang memiliki pendapatan di bawah Rp1 juta per bulan ditetapkan pada kisaran Rp10 ribu. Kabar baiknya, aparatur desa tidak perlu merogoh kocek pribadi untuk melunasi tanggungan tersebut.

​“Seluruh iuran tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah, sehingga aparatur desa tidak dibebani,” tegasnya.

​Melalui inisiatif ini, Dinas PMD Kabupaten Banjar berharap seluruh aparatur dan kader desa dapat menjalankan tugas pelayanannya kepada masyarakat dengan lebih tenang, aman, dan terlindungi secara maksimal.

Trending Minggu Ini

Kamu mungkin juga suka