Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan oktan di bawah 90 atau disebut dengan istilah BBM ‘Kotor’ akan dihapus dan dilarang dipasarkan terhitung mulai 1 Januari 2023 tahun depan.
Hal tersebut menyusul tidak berlakunya lagi Surat Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Nomor 933.K/10/DJM.S/2013 tentang Standar dan Mutu Bahan Bakar Minyak jenis Bensin oktan 88 yang dipasarkan di Indonesia pada 1 Januari 2023.
Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Mirza Mahendra menyebutkan bahwa, terhitung mulai 1 Januari 2023, BBM yang dijual atau dipasarkan harus memiliki oktan minimal 90.
Seperti diketahui, Pertalite memiliki oktan (RON) 90. Angka tersebut menunjukan besaran tekanan yang bisa ditimbulkan sebelum proses pembakaran bensin secara spontan.
Dengan demikian, semakin tinggi nilai oktan sebuah bahan bakar, maka BBM akan menjadi lebih lama untuk terbakar.
Nilai oktan untuk bahan bakar yang umum di seluruh dunia adalah Research Octane Number (RON). RON ditentukan dengan terlebih dulu mengisi bahan bakar ke dalam mesin uji coba dengan hitungan rasio kompresi variabel tertentu
Nilai RON tersebut diambil dengan perbandingan campuran iso-oktana dan n-heptana. Contohnya, bahan bakar dengan RON 88 berarti 88% dari kandungan bahan bakar itu adalah iso-oktana dan 12% n-heptana.
Karena iru, semakin tinggi nilai oktan (RON) sebuah BBM, maka akan semakin tinggi pula harga jualnya. Jadi bersiap-siap saja untuk mengganti BBM dengan oktan yang lebih tinggi. (SuaraKalbar)