Jaringan Sabu di Kalsel Terbongkar, Satresnarkoba Polres Tala Tangkap Lima Pelaku
Tanah Laut – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang pelaku dari sejumlah lokasi berbeda.
Kasatresnarkoba Polres Tanah Laut, Iptu M. Firmansyah Baso, S.Tr.K., M.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi. Pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 20.35 WITA, polisi berhasil mengamankan dua pria berinisial F dan M di pinggir jalan desa setempat.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, petugas menemukan dua paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan dengan berat kotor 0,52 gram dan berat bersih 0,34 gram.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AH. Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AH pada malam yang sama sekitar pukul 21.30 WITA di sebuah rumah di Jalan Ir. P.M. Noor, Banjarbaru Selatan.
Dalam penggeledahan di lokasi tersebut, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat kotor 1,10 gram dan berat bersih 0,38 gram.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada Rabu (4/3/2026) sekitar pukul 15.45 WITA, petugas kembali mengamankan seorang pria berinisial HH di sebuah rumah di Jalan Wirakarya, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara. Dari lokasi tersebut, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 5,15 gram dan berat bersih 4,75 gram beserta barang bukti lainnya.
Hasil interogasi mengungkap bahwa HH mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan bekerja sama dengan pelaku lain berinisial SI.
Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap SI pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah bengkel di Jalan HKSN, Kelurahan Alalak Utara, Banjarmasin Utara. Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan keterangan SI, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial R yang juga telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyesuaian pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat ini kelima pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Laut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pihak kepolisian masih terus melakukan pengejaran terhadap beberapa pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).


